Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Di mana PPh 23 terutang?
Di mana PPh 23 terutang?
Saya ingin bertanya kepada rekan-rekan forum.
Berikut pertanyaannya:Perusahaan cabang di Semarang memanfaatkan jasa dari perusahaan lain.
dalam transaksi tersebut semua pembayaran dilakukan di Pusat (Jakarta).Dalam hal ini, siapakah yang berhak memotong PPh 23 (Pusat atau Cabang)?
Dan dilaporkan di KPP mana (cabang atau pusat). Sertakan pula dasar hukumnya.Mohon Petunjuknya, terima kasih.
- Originaly posted by arur_unix:
Dalam hal ini, siapakah yang berhak memotong PPh 23 (Pusat atau Cabang)?
Dan dilaporkan di KPP mana (cabang atau pusat). Sertakan pula dasar hukumnya.utk PPh 23 kewajibannya ada pada KPP Lokasi dalam hal ini cabang dan pelaporannya juga dicabang, dan coba rekan arur lihat SKT kantor cabang apakah PPh 23 termasuk dalam salah satu kewajiban dari kantor cabang tsbt.
salam
walaupun di SKT cabang ada kewajiban pot pph psl 23, tapi berhubung pembayaran di lakukan oleh pusat( jakarta ), maka yang berhak memotong pph pasal 23, tentu di pusat( jakarta ) mohon di koreksi.
- Originaly posted by arland2001us:
walaupun di SKT cabang ada kewajiban pot pph psl 23, tapi berhubung pembayaran di lakukan oleh pusat( jakarta ), maka yang berhak memotong pph pasal 23, tentu di pusat( jakarta ) mohon di koreksi.
sependapat dengan rekan arland, karena pembayarannya di pusat maka yang memotong dan melapor adalah kantor pusat
kalo menurut pengalaman perusahaan saya,jika yang memotong dan yang membayar adalah pusat maka yang melapor juga pusat.
sependapat dengan pak dius…seharusnya, untuk aktivitas cabang, pemotongan dan pelaporan dilakukan di cabang.
Bila nanti cabangnya diperiksa dan ada transaksi pembayaran jasa yang pajaknya tidak dipotong dan disetor di cabang karena pembayaran dilakukan oleh Pusat, bisa diterbitkan SKPKB.Salam
- Originaly posted by hanif:
seharusnya, untuk aktivitas cabang, pemotongan dan pelaporan dilakukan di cabang.
Bila nanti cabangnya diperiksa dan ada transaksi pembayaran jasa yang pajaknya tidak dipotong dan disetor di cabang karena pembayaran dilakukan oleh Pusat, bisa diterbitkan SKPKB.Salam
Semua pembayaran dan pencatatan dilakukan di pusat. Di cabang tidak membayar dan tidak mencatat transaksi itu gimana om?
salam,
- Originaly posted by obi:
Semua pembayaran dan pencatatan dilakukan di pusat. Di cabang tidak membayar dan tidak mencatat transaksi itu gimana om?
di KPP cabang kan terdaftar tu…
nanti bisa dipermasalahkan. Sebab, semuanya itu kan beban cabangSalam
coba dilihat di lihat dalam SKT cabang waktu mendaftar di KPP Cabang.
Pasti ada kok kewajiban2 pajak yang harus dilaksanakan di cabangSalam
lihat aja transaksinya kemana, tagihannya dialamatkan kemana, pengakuan bebannya ada di mana,
jika semua itu di pusat berarti yang potong dan yang wajib lapor ya pusat..
- Originaly posted by ferry07:
lihat aja transaksinya kemana, tagihannya dialamatkan kemana, pengakuan bebannya ada di mana,
jika semua itu di pusat berarti yang potong dan yang wajib lapor ya pusat..
Kalau transaksi di cabang, tapi yang bayar pusat bukti potongnya dibuat atas nama pusat atau cabang? masih bingung nih…
mohon pencerahan!
Thanks
- Originaly posted by arur_unix:
Kalau transaksi di cabang, tapi yang bayar pusat bukti potongnya dibuat atas nama pusat atau cabang? masih bingung nih…
sama nih ayo dong para suhu kasih pencerahan….
klo menurut pengalaman saya…atas transaksi PPh 23 pasti ada Faktur Pajak-nya dalam artian begini jika Faktur Pajak Masukan tercetak nama dan NPWP Pusat ya otomatis atas SPT PPh 23 dan bukti potong PPh 23-nya ya a/n Perush Pusat demikian juga sebaliknya.Jadi coba tlg dicek Faktur Pajaknya ya….cmiiw
pada saat pembayaran dilakukan dan diakui di pusat maka PPh 23 dipotong oleh pusat, NPWP pusat, disetor juga oleh pusat, dibuatkan bukti potong oleh NPWP pusat.
demikian pendapat.