Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Di bawah 10M
Tadi ke kantor pajak, tanya TA itu apa,
di jawab nya Untuk yang hartanya di atas 10M. Apakah Benar?
klo taun2 depan assetnya yg 5M naik sampe 10M gimana, nanti dikejar2yg jawab sapa rekan? singkat amat jawab nya 🙂
- Originaly posted by AndhriHe:
Tadi ke kantor pajak, tanya TA itu apa,
di jawab nya Untuk yang hartanya di atas 10M. Apakah Benar?
klo taun2 depan assetnya yg 5M naik sampe 10M gimana, nanti dikejar2mungkin petugasnya ngantuk atau rekan salah tangkap. hehe. siapa saja boleh ikut TA, berapapun harta yang mau diungkapkan.
Tadi ke kantor pajak, tanya TA itu apa,
di jawab nya Untuk yang hartanya di atas 10M. Apakah Benar?
Salah rekan.
Lebih tepat TA adalah program pengampunan pajak atas Harta milik WP yang belun dilaporkan di SPT s/d tahun 2015.
Atas Harta ini diberikan pengampunan denga membayar uang Tebusan ke pemerintah sesuai ketentuan yang di atur pada UU No 11 tentang Tax Amnesty.Originaly posted by AndhriHe:klo taun2 depan assetnya yg 5M naik sampe 10M gimana, nanti dikejar2
Dikasih "Surat Cinta" dan di suruh bayar pajak bila pajak belum dibayar atas perolehan harta tersebut.
Bila tidak dituruti, bisa di denda dan di pidana.- Originaly posted by danilecarlo:
Bila tidak dituruti, bisa di denda dan di pidana.
seram kali rekan. jadi takuuut.
- Originaly posted by bro_pajak:
yg jawab sapa rekan? singkat amat jawab nya 🙂
Orang pajak nya lah yang jawab. dia bilang 0.5% malah, setau gw 2%
'Oknum' pajak 'mungkin' seneng klo kita ga ikut tax amnesty, kedepan dendanya lebih besar, buat bancakan haha.
ok, berarti boleh2 aja ya.
meski asset warisan aja kawatir, haha. - Originaly posted by goodmorning:
seram kali rekan. jadi takuuut.
Hehehe. Makanya bayar .
- Originaly posted by AndhriHe:
ok, berarti boleh2 aja ya.
meski asset warisan aja kawatir, haha.yoi rekan. santai.