Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › DGT1 Form
Adakah peraturan perpajakan khusus antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Inggris?
Terkait Form DGT 1, apakah dengan Tax Exemption yang dikeluarkan Pemerintah Inggris, tidak memerlukan Form DGT1?
Sebenarnya Form DGT1 pada Part III, ditandatangani oleh Kedutaan Besar Indonesia di Inggris ataukan kantor Pajak Pemerintah INggris?
Terima kasih atas informasinya.
Salam,
Patti- Originaly posted by Patti Rahayu:
Adakah peraturan perpajakan khusus antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Inggris?
Ada, tepatnya dengan Great Britain (Inggris Raya).
Originaly posted by Patti Rahayu:Terkait Form DGT 1, apakah dengan Tax Exemption yang dikeluarkan Pemerintah Inggris, tidak memerlukan Form DGT1?
Tax Exemption yang berlaku di Inggris berbeda peraturan administrasi nya dengan di Indonesia.
Originaly posted by Patti Rahayu:Sebenarnya Form DGT1 pada Part III, ditandatangani oleh Kedutaan Besar Indonesia di Inggris ataukan kantor Pajak Pemerintah INggris?
Harus ditanda tangani oleh Tax Authority, bukan badan lain.