Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › DGT 1 dengan Singapore
Dear Rekan,
Kami mempunyai perusahaan di Singapura (ABC Ltd) dan memberikan jasa ke perusahaan di Indonesia (PT XYZ) sebesar USD 500,000 dan jasa tersebut selesai pada tanggal 15 November.
Pertanyaannya adalah apakah form DGT-1 kami mintakan ke IRAS sebelum kami menagih ke PT XYZ atau setelah jasa tersebut kami selesaikan (setelah 15 November).Mohon pencerahannya.
Thanks
- Originaly posted by ars3nal:
Pertanyaannya adalah apakah form DGT-1 kami mintakan ke IRAS sebelum kami menagih ke PT XYZ atau setelah jasa tersebut kami selesaikan (setelah 15 November).
Ada baiknya saat dmulai kontrak/pekerjaan jasa sudah dibuatkan draft DGT Form 1 untuk diserahkan ke IRAS oleh pihak pemberi jasa. Namun, karena sekarang IRAS meminta juga untuk dilampirkan invoice atas jasa, maka ada baiknya DGT Form 1 sudah dimintakan ke IRAS sebelum invoice tersebut ditagihkan ke WP dalam negeri. Fyi, proses pengesahan di IRAS kurang lebih 2-3 minggu jika dokumen lengkap.