Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT DGN BERLAKUNYA PER 31/32, APAKAH PERLU MEMBUAT SPT 21 TAHUNAN?

  • DGN BERLAKUNYA PER 31/32, APAKAH PERLU MEMBUAT SPT 21 TAHUNAN?

     FSormin updated 14 years, 10 months ago 20 Members · 28 Posts
  • arland2001us

    Member
    16 June 2009 at 2:43 pm

    pendapat Rekan Bayem dan prima yang benar, pendapat Rekan stephani, musti di koreksi.

  • Aries Tanno

    Member
    16 June 2009 at 3:53 pm

    SPT Tahunan PPh 21 mulai tahun 2009 tidak ada lagi. sebab :
    1. di dalam UU No. 28 Tahun 2007 tentang KUP tidak lagi dicantumkan kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh
    2. PER-32/PJ/2009 hanya mengungkapkan BENTUK FORMULIR SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
    DAN/ATAU PASAL 26 DAN BUKTI PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN
    PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26

    tidak ada disinggung SPT Tahunan PPh Pasal 21

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    16 June 2009 at 3:54 pm

    Ralat no 1
    1. di dalam UU No. 28 Tahun 2007 tentang KUP tidak lagi dicantumkan kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh

    seharusnya
    1. di dalam UU No. 28 Tahun 2007 tentang KUP tidak lagi dicantumkan kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Pasal 21

    Salam

  • awanhitam

    Member
    16 June 2009 at 5:47 pm

    Setuju.. SPT Tahunan PPh Pasal 21 sudah tidak ada lagi.
    Hanya saja untuk SPT Masa PPh Pasal 21 Desember perlakuannya sedikit mirip dgn SPT Tahunan PPh Pasal 21 dimana pada masa Desember tersebut kita diwajibkan untuk menghitung ulang seluruh penghitungan PPh PAsal 21 yang sudah kita lakukan dr awal tahun. Hal ini tercantum dalam petunjuk pengisian SPT PPh Ps. 21 dimana kita wajib membuat dan melampirkan 1721-I (DAFTAR BUKTI PEMOTONGAN PPh PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26 UNTUK PEGAWAI TETAP DAN PENERIMA PENSIUN BERKALA).

    Satu hal yang perlu diingat, perlakuan PPh Pasal 21 sekarang sudah lebih mirip ke SPT PPN dimana tidak ada lagi SPT Tahunan dan jika ada LB dapat dikompensasikan lgsg ke masa berikutnya (kemungkinan besar tidak akan diperiksa, beda dgn LB SPT Tahunan PPh Ps. 21 skrg yang pasti diperiksa).

    Demikian menurut saya.

  • gustian62

    Member
    17 June 2009 at 5:02 am

    saya kira spt 1721 bulanan sdh cukup tdk perlu lagi spt tahunan

  • otnardni

    Member
    17 June 2009 at 8:06 am

    di form induk SPT Masa PPh Pasal 21 yang baru sesuai PER 32 dibawahnya ada catatan : "Khusus masa pajak Desember, jumlha Ph bruto dan jml pajak terutang diisi jumlah kumulatif dalam tahun kalender ybs"

    kayanya dari sini jelas banget (mesdkipun hanya tersirat) kalo SPT Tahunan PPh 21 udah ga ada lagi….tapi siapa tau besok2 juragan yg punya DJP bikin aturan2 baru yg "mengagetkan"

  • hafidz_28

    Member
    17 June 2009 at 8:09 am

    sudah di jelaskan di form terbaru pph 21…
    akumulasi setahun (jan-des) dibuat di masa DES… jadi sampai juklaknya belum keluar berarti tidak ada SPT 21 TAHUNAN LAGI….

  • yettie

    Member
    20 June 2009 at 11:31 am

    SPT Tahunan sdh tidak ada lagi, tp pada pelaporan masa Desember yg dilapor di Januari, pelaporan harus melampirkan formulir 1721 I yang merupakan rekap/hitungan ulang selama masa satu tahun. (Lihat di formulir 1721 SPT masa, bagian D huruf f ). sedangkan 1721 A1 tetap dibuat untuk kepentingan karyawan dalam pelaporan SPT pribadi. tq

  • Prizz

    Member
    22 June 2009 at 11:12 am

    1721 T masih agak membingungkan…

    Isinya adalah semua employee yang aktif atau termasuk employee yang telah berhenti pada tahun 2009

    Ada yang bisa kasih pendapat masukan.. karena tidak ditulis secara gamblang di peraturan… masih grey..

  • edisuryadi2

    Member
    22 June 2009 at 11:37 am

    Ini Kok kaya partai aja dukung mendukung yang jelas bahwa tidak ada pelaporan SPT PPh 21 tahunan. Lihat di UU No. 28 Tahun 2007 Pasal 3 tentang batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah :
    a. Untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 ( dua puluh ) hari setelah akhir masa pajak:
    b. Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib pajak orang pribadi, paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
    c. Untuk Surat Pemberitahuan tahunan Pajak penghasilan Wajib Pajak Badan, paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
    Dari Penjelasan tsb bahwa SPT PPh 21 tidak disebut maka pelaporan SPT Pph 21 Tahunan sudah tidak ada. Sekian dan trim kasih.

  • wannabewongkpp

    Member
    22 June 2009 at 12:40 pm
    Originaly posted by edisuryadi2:

    Ini Kok kaya partai aja dukung mendukung yang jelas bahwa tidak ada pelaporan SPT PPh 21 tahunan. Lihat di UU No. 28 Tahun 2007 Pasal 3 tentang batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah :
    a. Untuk Surat Pemberitahuan Masa, paling lama 20 ( dua puluh ) hari setelah akhir masa pajak:
    b. Untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib pajak orang pribadi, paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
    c. Untuk Surat Pemberitahuan tahunan Pajak penghasilan Wajib Pajak Badan, paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
    Dari Penjelasan tsb bahwa SPT PPh 21 tidak disebut maka pelaporan SPT Pph 21 Tahunan sudah tidak ada. Sekian dan trim kasih.

    klo di pesbuk nih, aku kasih jempol nih…

  • siaucu

    Member
    25 June 2009 at 4:38 pm

    iya tidak perlu lagi dibuatkan spt tahunannya karena dalam pengisian spt disebutkan kalo untuk bulan des penghitungan pph bruto dan terutang kumulatif jadi masa des dijadikan sekaligus untuk tahunan..
    cuman sewaktu masa des perusahaan tetap harus menerbitkan 1721-A1 untuk penghasilan selama satu tahun, kalo tidak bagaimana karyawan bisa melaporkan spt opnya he2…
    sory rekan2 saya ada pertanyaan, kalo untuk pegawai tetap apakah harus tetap dilampirkan daftar bukti potong dan bukti potong stiap bulannya..? thanks….

  • FSormin

    Member
    25 June 2009 at 5:11 pm

    tetap ada hanya penyajian dan pelaporannya gak berbeda

Viewing 16 - 28 of 28 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now