Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Deviden untuk Wajib Pajak Badan
Deviden untuk Wajib Pajak Badan
Pagi Semuanya,
PT A memiliki saham sebanyak 25% di PT B, Dan PT B rencana membagi deviden, apa dikenakan pajak ,jika iya berapa persen dan peraturan nya
TQ
25% dan lebih dari 25% tidak terutang pph 23..
sampai dengan 25% maka terutang PPh 23..tarif deviden 15% pasal 23..
maaf Pak Abraham Chandra,
referensi di peraturan apa ya Pak ?
baca UU PPh Pasal 23
- Originaly posted by abrahamchandra:
sampai dengan 25% maka terutang PPh 23..
sampai 25% maka terutang PPh 23
Originaly posted by abrahamchandra:25% dan lebih dari 25% tidak terutang pph 23..
UU PPh pasal 4 ayat 3f
Viewing 1 - 6 of 6 replies