Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › DEVIDEN : Tarif 10% Final ATAU Tarif 15% ?
DEVIDEN : Tarif 10% Final ATAU Tarif 15% ?
Sesuai UU PPh 36 thn 2008, yg berkenaan dgn PPh utk deviden :
Pasal 17 (2c) menyatakan Tarif yg dikenakan atas penghasilan berupa dividen yg dibagikan kpd Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% dan bersifat final.
Pasal 23 (1) kurang/lebih menyatakan Atas penghasilan tsb di bawah ini… dipotong PPh sebesar 15% dari jumlah bruto atas deviden sbgmn dimaksud dlm Pasal 4 (1) huruf g, yaitu dividen, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kpd pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.Jadi tepatnya berapa tarif PPh utk deviden, dan batasannya ?
… belum ada yg membantu memastikan ??
pemahamanku yang 10% final adalah yang dibayarkan ke WP orang Pribadi, sedang deviden yang dibayarkan ke badan terutang PPh 15%
CMIIWSetuju dengan rekan Yasin
Kalau tidak salah, bagi OP, deviden merupakan bagian dari Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya yang dikenakan tarif sesuai Pasal 17 (Formulir 1770 S-I).
Sedang untuk badan, deviden bisa merupakan objek pajak, bisa juga termasuk penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Kondisi nya jika penyertaannya dibawah 30 % merupakan objek pajak, jika 30 % keatas termasuk penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Bagi deviden ini dikenakan secara final.
Mohon koreksi jika salah.- Originaly posted by haveez:
Kalau tidak salah, bagi OP, deviden merupakan bagian dari Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya yang dikenakan tarif sesuai Pasal 17 (Formulir 1770 S-I)
boss, justru pribadi yang final boss, dah dikutip ama perncetus ide :
Originaly posted by harry_logic:Pasal 17 (2c) menyatakan Tarif yg dikenakan atas penghasilan berupa dividen yg dibagikan kpd Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% dan bersifat final.
jadi ga masuk 1770S lampiran I lagi, tapi masuk lampiran II, kalo 1170 masuk lampiran III 1770 III, jadi disini dah ga diperhitungkan lagi dengan tarif 17
demikian pendapat kalo salah mohon dibetulkan
salam pasal 17 2(c) bunyinya adalah
Tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final.
sedangkan pasal 23 (1) bunyinya adalah
Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
3. royalti; dan
4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;
dari paparan tsb diatas maka saya berkesimpulan sependapat dengan Sdr Yasincuma mau nambah sedikit, kalau mengacu pada UU No.36 tahun 2008 pembagian deviden utk OP dikenakan tarif 10% Final. jadi Form 1770 S Lampiran I seharusnya tidak muncul lagi Deviden ( Tidak termasuk penghasilan yang bersifat Final) karena pembagian deviden utk OP sudah FINAL
saya ingin menanyakan ketentuan dan tarif atas dividen sebelum dikeluarkannya uu PPh no.36 tahun 2008 ini bagaimana ya?
- Originaly posted by kevin_boy:
cuma mau nambah sedikit, kalau mengacu pada UU No.36 tahun 2008 pembagian deviden utk OP dikenakan tarif 10% Final. jadi Form 1770 S Lampiran I seharusnya tidak muncul lagi Deviden ( Tidak termasuk penghasilan yang bersifat Final) karena pembagian deviden utk OP sudah FINAL
kesimpulannya tahun 2009 form spt pribadi pasti berubah karena penerapan tarif final ini, bukan begitu masuknya pak kevin?
PPh atas deviden 10% dan bersifat final itu termasuk dalam kategori PPh apa ya,,,PPh 23 atau PPh pasal 4 ayat 2?
Deviden yg dibagi s/d thn 2008 kena tarif 15% tidak final, sedangakan mulai 1/1/2009 kena tarif 10% final.
Mas Syarief…. untuk thn 2009 masuk PPh psl 4 ayat 2
brp % pajak deviden untuk perusahanan yang akan bagi deviden tsb?10% or 15%?
klo untuk pemegang saham yg ber npwp dan tdk bernpwp ,apakah ada beda?saya baca2 tentan deviden katanya klo yg tdk punya npwp pajaknya lbh tinggi 100%.apakah ini bener?