Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan deviden objek pajak penghasilan..

  • deviden objek pajak penghasilan..

     nadin updated 14 years, 10 months ago 2 Members · 4 Posts
  • nadin

    Member
    25 January 2010 at 11:35 am

    dear rekan2 ortax…

    berdasarkan UU No.17 tahun 2000 pasal 4 ayat 2 salah satu objek pajak penghasilan adalah :
    deviden dengan nama dan dalam bentuk apapun..

    sementara pada pasal 4 ayat 3 ( yang tidak termasuk objek Pajak Penghasilan ) disebutkan :
    deviden atau bagian laba yg diterima atau diperoleh PT, koperasi, atau sejenisnya, BUMN, BUMD, yg merupakan wajib pajak dalam negeri dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia..

    saya jadi bingung..
    mohon penjelasannya..

    salam…

  • nadin

    Member
    25 January 2010 at 11:35 am
  • bayem

    Member
    25 January 2010 at 11:49 am
    Originaly posted by nadin:

    berdasarkan UU No.17 tahun 2000 pasal 4 ayat 2 salah satu objek pajak penghasilan adalah :
    deviden dengan nama dan dalam bentuk apapun..

    UU terbarunya UU no 36 tahun 2008

    Deviden yang merupakan obyek pph pasal 4 ayat 2 adalah deviden yang diterima WP OP, tarifnya 10% bersifat final.

    Originaly posted by nadin:

    sementara pada pasal 4 ayat 3 ( yang tidak termasuk objek Pajak Penghasilan ) disebutkan :
    deviden atau bagian laba yg diterima atau diperoleh PT, koperasi, atau sejenisnya, BUMN, BUMD, yg merupakan wajib pajak dalam negeri dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia..

    mohon dibaca secara lengkap pasal 4 ayat 3 F.
    syaratnya dikecualikan dari obyek pajak adalah
    1.dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
    2.bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor

    bila penyertaan modal dari badan yang menerima deviden kurang dari 25%, maka merupakan obyek pajak, dan dikenakan pph pasal 23 sebesar 15%

  • nadin

    Member
    25 January 2010 at 12:01 pm

    oh.. sudah ada peraturan barunya..
    terima kasih rekan bayem..

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now