Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Deviden dan jua/ Beli Saham di luar Bursa Efek
Deviden dan jua/ Beli Saham di luar Bursa Efek
Mau Tanya Mengenai Perlakuan Pajak u/ Deviden seperti apa? dan Perlakuan Pajak Untuk Jual/beli saham seperti apa?
Tarifnya berapa %, Aturan nya Seperti apa? mohon Penjelasan Beserta Peraturan Terkaitnya…dalam negeri atau luar negeri??
- Originaly posted by wap_hendra:
Mau Tanya Mengenai Perlakuan Pajak u/ Deviden seperti apa?
jika yang menerima adalah OP maka final 10%
jika badan maka PPh 23 15%Originaly posted by wap_hendra:dan Perlakuan Pajak Untuk Jual/beli saham seperti apa?
jika dijual di bursa saham maka kena 0,1% dari harga jual+ 0,5%jika saham pendiri.
jika dijual di luar bursa saham atas keuntungannya merupakan objek PPh tidak final, tarif pasal 17. dodols : dalam negeri
aepklaten : peraturannya nomor berapa?dividen OP: PP 19 tahun 2009
dividen badan pasal 23 UU PPh
saham dijual di bursa PP 14 tahun 1997
saham tidak dijual di bursa di pasal 4 UU PPh (keuntungan atas penjualan harta)mohon Aturannya yg lengkap