Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › deviden
salam,
mau tanya Pasal 4 UU PPh:
(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:
a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;
g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;-ketika prshn mengeluarkan gaji/upah, maka potong PPh 21
-ketika prshn membagi deviden, maka potong PPh 23
Tp kenapa deviden masuk ke biaya yg gak boleh dikurangkan (non-deductable cost) di Pasal 9 UU PPh?(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan :
a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;Mohon pencerahan rekan semua. Salam
nyoba njawab ya…
alasannya…karena memang deviden bukan biaya…. 🙂
kan postingnya
deviden/modal pada kas….
bukan biaya deviden pada kas….berbeda dengan gaji yang merupakan item biaya….
CMIIW
@rekan nusa:
iya ya, baru kepikiran..silly me 😀
thanks
sami sami 🙂
berarti terjadi pajak berganda dong?
kan penghasilan tersebut udah dikenakan PPh badan lalu ketika dibagikan kena PPh lagi..benar demikian atau tidak?- Originaly posted by aepklaten:
berarti terjadi pajak berganda dong?
kan penghasilan tersebut udah dikenakan PPh badan lalu ketika dibagikan kena PPh lagi..benar demikian atau tidak?penghasilan sudah dikenakan pada pph badan<—- berarti tambahan kemampuan ekonomis perusahaan..
penghasilan deviden merupakan tambahan kemampuan ekonomis penerima deviden.
Jelas, Deviden itu bukan biaya, maka tidak boleh dikurangkan….
Deviden itu kira2 begini, A,B,C,D punya saham pada PT. X, pada tahun 2009 lalu, PT X, laba 5 T, pada rapat umum pemegang saham diputuskan dari laba tersebut ada pembagian deviden 20%, masing2 dibagi secara proporsional sesuai saham masing2.
Atas deviden yang diterima A,B,C,D tesebut dipotong pajak. Salam- Originaly posted by ichsan83:
(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun,
rekan-rekan, kalau kena " TOGEL " tarif pajaknya berapa ya? he…..he…he….
- Originaly posted by surya16:
rekan-rekan, kalau kena " TOGEL " tarif pajaknya berapa ya? he…..he…he….
kalau Togelnya resmi 25%, final.
tapi apakah ada izin usaha buka togel? ha………….ha…….
- Originaly posted by nusa:
nyoba njawab ya…
alasannya…karena memang deviden bukan biaya…. 🙂
kan postingnya
deviden/modal pada kas….
bukan biaya deviden pada kas….berbeda dengan gaji yang merupakan item biaya….
CMIIW
saya setuju jika dilihat dari sisi akuntansi, karena Deviden yg dimaksud bukan bagian dari Account2 PNL.
kalau dilihat dari sisi pajak, Deviden bukan bagian dari 3M (UU PPH pasal 6).