Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Deviden
Selamat sore.
Saya mau tanya apabila direktur atau komisaris mengambil Deviden untuk konsumsi pribadi, PPh terhutangnya di OP atau Perusahaan (badan)? Kalo di OP berarti ebillingnya di buat di OP?. Terimakasih 🙏
berikut artikel yg memuat permasalahan tersebut :
Viewing 1 - 2 of 2 replies