Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › deviden
- Originaly posted by JoeLie:
form 1770.
di 1770 III no. 14
CMIIW ya
salam
- Originaly posted by JoeLie:
Brp besar pajak terutang utk deviden tsb?
pph 23, 15% dari jumlah bruto (pph 23, dividen yang dibayarkan ke wp pribadi)
salam
Dear All – Pembagian deviden istri, NPWP jd 1 am suami. Dimasukkin ke kolom mana yah di form 1770.
Thx all
Jadi tidak ditambahkan di penghasilan suami nya yah..cz ud di kenakan pph final. Brp besar pajak terutang utk deviden tsb?
Viewing 1 - 5 of 5 replies