Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › developer
apakah aspek pajak / jenis pajak yg dikenakan kepada PT yg bergerak di bidang developer?
mohon bantuannya, terimakasih
Aspek Pajak developer (real estate kan maksudnya ?) :
PPh final (Ps 4(2)) atas penjualan/Penyewaan unit property
Sebagai pemotong PPh 21 untuk pembayaran gaji pegawai
Sebagai pemotong PPh 23 atas pembayaran sewa dan jasa2
PPNDeveloper tidak diwajibkan menyetor dan lapor PPh 25.
kalau tidak memiliki kewajiban PPh psl 25 berarti dalam SPT tahunan badan dlm form 1771 nya PKP, PPh terutang , kredit pajak dan PPh kurang/lebih bayar, diisi Nihil dong, dan yg diisi hanya form 1771-I no.2 Penghasilan yg dikenakan PPh final dan yg bukan objek pajak bagaimana dengan yg no.1 nya diisi atau tidak ?
terus form 1771-IV bagian A no.6 pengalihan hak atas tanah dan bangunan itu diisi atau tidak?
apakah perlu/wajib melampirkan laporan keuangan dalam SPT tahunan sebab pajak terutangnya kan nihil karena penghasilannya sudah dipotong pajak final
semua lampiran wajib diisi rekan icals. laporan keuangan juga wajib dilampirkan.
1771-II itu sebenarnya persis sama dengan Laporan Keuangan Komersil
1771-I angka 1 s.d. 3 juga persis sama dengan Laporan Keuangan Komersil
1771-I angka 4 diisi Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan
1771-I angka 5 diisi untuk mengkoreksi seluruh biaya.
terus form 1771-IV bagian A no.6 pengalihan hak atas tanah dan bangunan itu diisibukan berarti klo sudah final, jadi kita tidak isi SPT.
ok. thanx rekan w2nz1976 dan wannabewongkpp
Dear rekan² ortax
PPh final atas Pengalihan hak atas tanah dan bangunan tsb kan dikenakan kepada perusahaan ( developer ) kan…bukan kepada customernya kan?
soalnya ada bbrp pendapat dr temen² yang mengatakan pihak cust yang harus membyr PPHTB nya…mohon pencerahannya
Thx
PPh dikenakan kepada yg menerima penghasilan. Jadi PPhTB ya dikenakan terhadap penghasilan yg diperoleh pihak penjual.
Sedangkan BPHTB dikenakan kepada pembeli.rekan-rekan..memangnya developer itu final juga yah..?setahu saya yang final itu hanya jasa kontraktor n pelayaran?kalau final bukti potongnya siapa yg mengeluarkan kalau custnya itu pribadi…?berarti kalau ad kontraktor yg juga menjalankan developer sifatnya tetap final yah..? hanya yang satu (Kontraktor) harus ad SPKnya sedangkan yang satu lagi (Developer) tidak ada. mohon penjelasan rekan2..
- Originaly posted by w2nz1976:
Aspek Pajak developer (real estate kan maksudnya ?) :
PPh final (Ps 4(2)) atas penjualan/Penyewaan unit propertymaaf rekan w2nz1976, apa yang dimaksud ps 4(2) itu yang PHTB dengan tarif 5% atau persewaan tanah/bangunan yg 10%,karna disitu tidak ada kata2 menjual, mohon masukannya?
(2) Penghasilan di bawah ini dapat dikenai pajak bersifat final:
penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi;d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; ..
Aturan pelaksanaannya PP No. 71 Tahun 2008
Pengalihan HATB antara lain : Jual-beli, hibah, waris, pemberian hak, dll.
- Originaly posted by w2nz1976:
d. penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; ..
maksud saya u PPh ps 4(2) bagi usaha developer itu berapa tarifnya? apa yang PHTB? atau ada lagi yang lain?
PP No. 71 thn 2008 Pasal 4
Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 ayat (1) adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, kecuali atas pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan.rekan w2nz1976, mau nanya boleh yah..?kalo developer itu biaya BPHTB pada saat beli,IMB&Pengurusan surat2 notaris boleh dijadikan HPP ndak yah..?
thks