Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Design produk oleh WP LN
Design produk oleh WP LN
Mr. Smith dari USA membuat design produk A untuk PT X di Indonesia.
Atas design produk tsb, setiap penjualan produk A, maka Mr. Smith meminta pembayaran atas design produk tsb, berdasarkan quantity barang yang terjual.
Atas transaksi tsb, pembayaran ke Mr. Smith masuk kategori apa ya?
Apakah kena PPh 26? Mengingat jasa tsb dilakukan di Luar Negeri dan Mr. Smith hanya sekali datang ke Indonesia, dan tidak mempunyai BUT di Indonesia.
Minta saran rekan2.
Terima kasih- Originaly posted by scorpion:
Atas transaksi tsb, pembayaran ke Mr. Smith masuk kategori apa ya?
Sepetinya lebih ke royalti rekan
Originaly posted by scorpion:Apakah kena PPh 26?
Kena, kalau ada Taxtreaty dan DGT lengkap bisa reduce rate
Viewing 1 - 3 of 3 replies