Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › design/arsitek bangunan
design/arsitek bangunan
dear rekan rizal.. arsitek itu kan tenaga ahli kok msk ke pph 23 ya?? kok gk pph21?? kalo menurut saya itu mah termasuk ke dalam kategori pph 21untuk penghasilan tenaga ahli.. heee… soorrrry yach nanya balek…
- Originaly posted by rizal7275:
aloow rekan2 ortax,….
mau tanya dong…klu design bangunan/arsitek itu masuk PPh23 cq PMK 244 atau PP51….atas perhatiannya saya ucapkan terima kasihYang mengerjakan orang pribadi, pengusaha jasa konstruksi atau badan hukum.
1. Apabila orang pribadi dikenakan PPh Pasal 21 (PER 57/Pj/2009)
2. Badan Usaha (bukan pengusaha jasa konstruksi) maka dikenakan PPh Pasal 23 (PMK 244/PMK.03/2008)
3. Apabila yang mengerjakan pengusaha konstruksi ( PP 51) Sependapat dengan rekan fauziah,,
arsitek merupakan tenaga ahli,,, dan untuk penghitungan pph nya dikenakan pph 21.
untuk lebih jelasnya, dapat di lihat d PER-31/PJ/2009- Originaly posted by wendry:
Yang mengerjakan orang pribadi, pengusaha jasa konstruksi atau badan hukum.
1. Apabila orang pribadi dikenakan PPh Pasal 21 (PER 57/Pj/2009)
2. Badan Usaha (bukan pengusaha jasa konstruksi) maka dikenakan PPh Pasal 23 (PMK 244/PMK.03/2008)
3. Apabila yang mengerjakan pengusaha konstruksi ( PP 51)hohohoho… gitu to…
xory, jawabannya g' nymbung….
biz bc ptanyaan ny skilas,,
n terjebak m jawaban rekan fauziah,,heheeee………
haaa… ??? gak jatoh kan?? huehehehehehe….