Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › DER & Bunga Bank
Mohon penjelasan tt DER dan Bunga Bank, kami dikenakan sanksi karena DER nya terlalu tinggi dan pencatatan biaya bunga bank atas hutang pinjaman terlalu besar ? Mhn Pencerahan Terima kasih
- Originaly posted by Yani Heri:
Mohon penjelasan tt DER dan Bunga Bank, kami dikenakan sanksi karena DER nya terlalu tinggi dan pencatatan biaya bunga bank atas hutang pinjaman terlalu besar ? Mhn Pencerahan Terima kasih
DER yang diperbolehkan 4:1
jika DER perusahaan diatas 4:1 maka atas selisihnya itu dikoreksi (yang dikoreksi semua bunga/biaya pinjaman yang terkait dengan pinjaman tersebut)
Viewing 1 - 3 of 3 replies