Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Dept Store tidak mau terima ppn atas konsinyasi, bagaimana ?

  • Dept Store tidak mau terima ppn atas konsinyasi, bagaimana ?

     Harrison updated 14 years, 11 months ago 4 Members · 7 Posts
  • florent

    Member
    21 January 2010 at 4:13 pm

    Yth rekan2, mohon masukan dan sarannya atas kondisi sebagai berikut :

    sy bekerja di perusahaan yang menjual barang secara konsinyasi melalui departemen store. Sesuai ketentuan seharusnya setiap penyerahan tersebut harus dibuka faktur pajak.

    Permasalahannya departemen store yg besar-besar itu tidak mau terima faktur ppn saat penyerahan. Faktur Pajak diminta setelah barang terjual. Disisi lain petugas pajak mengharuskan membuka faktur pajak pada saat barang konsinyasi diserahkan (karena memang peraturan seperti itu).

    Apakah rekan2 punya pengalaman yang sama dan bagaimana menyelesaikannya ?

    Terima kasih banyak sebelumnya

  • florent

    Member
    21 January 2010 at 4:13 pm
  • POERBA

    Member
    21 January 2010 at 4:17 pm
    Originaly posted by florent:

    Permasalahannya departemen store yg besar-besar itu tidak mau terima faktur ppn saat penyerahan

    Mungkin ribet dengan masalah retur2xannya kali yah.. Mereka kasih alasan tidak mau terima faktur pajak apa yah? Anda sudah coba dengan mengirimkan peraturan yg berlaku ke mereka??
    Salam..

  • ewox

    Member
    21 January 2010 at 4:19 pm
    Originaly posted by florent:

    sy bekerja di perusahaan yang menjual barang secara konsinyasi melalui departemen store. Sesuai ketentuan seharusnya setiap penyerahan tersebut harus dibuka faktur pajak.

    betul

    Originaly posted by florent:

    Permasalahannya departemen store yg besar-besar itu tidak mau terima faktur ppn saat penyerahan. Faktur Pajak diminta setelah barang terjual. Disisi lain petugas pajak mengharuskan membuka faktur pajak pada saat barang konsinyasi diserahkan (karena memang peraturan seperti itu).

    prakteknya seperti ini memang.

    Originaly posted by florent:

    Apakah rekan2 punya pengalaman yang sama dan bagaimana menyelesaikannya ?

    pindah aja ke customer lainnya.

  • florent

    Member
    21 January 2010 at 4:59 pm

    @poerba : sudah dibawain peraturannya, disurati resmi, jawabannya : "mohon maaf, sistem kami seperti itu"

    @ewox : wah, kalau bisa pindah customer udah dari dulu dilakukan. Perusahaan masih kecil, agak tergantung dengan jaringan depstore tersebut.

  • POERBA

    Member
    21 January 2010 at 5:12 pm
    Originaly posted by florent:

    Faktur Pajak diminta setelah barang terjual

    Boleh tau, biasanya penerimaan atas hasil penjualannya berapa lama?? Kl sebulan, anda bisa membuatkan faktur pajak pada saat penerimaan pembayaran tersebut. Secara tata cara pembuatan faktur pajak itu bisa pada akhir bulan berikutnya sepanjang belum ada pembayaran…
    Mohon koreksinya…

  • Harrison

    Member
    21 January 2010 at 5:49 pm
    Originaly posted by florent:

    Faktur Pajak diminta setelah barang terjual.

    Hanya contoh pendapat…
    apabila brg yg dikonsinyasikan 1000 dan terjual 500 dalam rentang waktu penerbitan FPS maka FPS yg diterbitkan 500, dan diisi lagi brg tsb 500,
    Brg yg dikonsinyasikan dicatat sebagai stok brg konsinyasi tetap 1000 tiap bulannya.. dan FPS yg diterbitkan sesuai dengan brg yg terjual di toko..,

    maap ya.., memang menyalahi ketentuan Pjk tentang faktur-nya tetapi terkadang kenyataanya sering terjadi begitu..,

    Mungkin ada solusi yg lebih tepat dr rekan2 pakar ortax..

    salam

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now