Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Deposito Untuk Tax Amnesty

  • Deposito Untuk Tax Amnesty

     danilecarlo updated 8 years, 4 months ago 4 Members · 13 Posts
  • boboboy

    Member
    10 August 2016 at 9:11 pm

    Dear All

    Saya ada beberapa pertanyaan mengenai tax amnesty..
    Mohon bantuannya..

    1. Nilai Deposito di SPT Tahunan 2015 ada kesalahan..
    di SPT tertulis 100 juta padahal aslinya sebesar 1 milyar..
    apakah selisih 900 juta ini bisa ikut TA?

    2. Bagaimana jika deposito yang seharusnya milik perusahaan tapi tertulis di sertifikat depositonya atas nama direktur utama yang merupakan pemegang saham sekaligus direktur di perusahaan tersebut?
    apakah bisa diakui sebagai harta perusahaan dengan surat kepemilikan harta dan nominee?

    3. Apabila setelah TA, ketauan bahwa harta yang kita laporkan adalah fiktif, apa konsekuensinya?
    apakah TA dianggap batal atau bagaimana?

    4. Setelah ikut TA, selisih harta tersebut dimasukkan ke dalam laba ditahan..
    (D) Tambahan Harta
    (C) Laba DItahan
    Bagaimana dengan utang pajaknya?
    bukankah setelah dapat surat keterangan => pajak yang seharusnya terutang dianggap LUNAS?
    apakah tetap dugantung terus di neraca, atau juga perlu dihapuskan dengan dilawankan Laba Ditahan?

    Mohon pencerahaannya..

  • boboboy

    Member
    10 August 2016 at 9:11 pm
  • danilecarlo

    Member
    10 August 2016 at 9:22 pm
    Originaly posted by boboboy:

    1. Nilai Deposito di SPT Tahunan 2015 ada kesalahan..
    di SPT tertulis 100 juta padahal aslinya sebesar 1 milyar..
    apakah selisih 900 juta ini bisa ikut TA?

    Bisa. Ada dokumen nya ya rekan

    Originaly posted by boboboy:

    2. Bagaimana jika deposito yang seharusnya milik perusahaan tapi tertulis di sertifikat depositonya atas nama direktur utama yang merupakan pemegang saham sekaligus direktur di perusahaan tersebut?
    apakah bisa diakui sebagai harta perusahaan dengan surat kepemilikan harta dan nominee?

    Secara teknis bisa

    Originaly posted by boboboy:

    3. Apabila setelah TA, ketauan bahwa harta yang kita laporkan adalah fiktif, apa konsekuensinya?
    apakah TA dianggap batal atau bagaimana?

    Ini sulit jawaban nya tergantung situasi kondisi masing masing perusahaan. Nilai fiktif besar kecil juga berbeda situasi nya. Pada tahun 2019 mungkin bermasalah bila gap nya masih besar bila diuji eksistensi nya.

    Originaly posted by boboboy:

    . Setelah ikut TA, selisih harta tersebut dimasukkan ke dalam laba ditahan..
    (D) Tambahan Harta
    (C) Laba DItahan
    Bagaimana dengan utang pajaknya?
    bukankah setelah dapat surat keterangan => pajak yang seharusnya terutang dianggap LUNAS?
    apakah tetap dugantung terus di neraca, atau juga perlu dihapuskan dengan dilawankan Laba Ditahan?

    Ke laba yang ditahan.

  • boboboy

    Member
    10 August 2016 at 9:50 pm
    Originaly posted by Danilecarlo:

    Originaly posted by boboboy:
    1. Nilai Deposito di SPT Tahunan 2015 ada kesalahan..
    di SPT tertulis 100 juta padahal aslinya sebesar 1 milyar..
    apakah selisih 900 juta ini bisa ikut TA?

    Bisa. Ada dokumen nya ya rekan

    walaupun bukan tambahan harta baru bisa ya rekan?

    Originaly posted by Danilecarlo:

    Originaly posted by boboboy:

    2. Bagaimana jika deposito yang seharusnya milik perusahaan tapi tertulis di sertifikat depositonya atas nama direktur utama yang merupakan pemegang saham sekaligus direktur di perusahaan tersebut?
    apakah bisa diakui sebagai harta perusahaan dengan surat kepemilikan harta dan nominee?

    Secara teknis bisa

    bagaimana jika kejadian 22 nya mengakui harta yang sama..
    anggap saja, Depositonya diakui juga oleh pemegang saham untuk TA nya..
    dan diakui perusahaan juga untuk TA perusahaan..
    apa konsekuensinya?

    Originaly posted by Danilecarlo:

    Originaly posted by boboboy:
    3. Apabila setelah TA, ketauan bahwa harta yang kita laporkan adalah fiktif, apa konsekuensinya?
    apakah TA dianggap batal atau bagaimana?

    Ini sulit jawaban nya tergantung situasi kondisi masing masing perusahaan. Nilai fiktif besar kecil juga berbeda situasi nya. Pada tahun 2019 mungkin bermasalah bila gap nya masih besar bila diuji eksistensi nya.

    boleh diberi pencerahan lebih lanjut rekan?

    makasih rekan atas responnya..

  • danilecarlo

    Member
    10 August 2016 at 10:01 pm
    Originaly posted by boboboy:

    walaupun bukan tambahan harta baru bisa ya rekan?

    Kan itu harta baru rekan karena yg Rp 100.000.000… no dokumen berbeda dengan yang Rp 900.000.000
    Contoh
    Rp 100.000.000 no dokumen bilyet deposito 19111945
    Rp 900.000.000 no dokumen bilyet deposito
    13041945.
    Bila lalu salah lapor no dokumen sama… Yang tambahan Rp 900.000.000 buat surat pengakuan kepemilikan Harta. Jadi surat pernyataan ini mewakili harta baru.

  • danilecarlo

    Member
    10 August 2016 at 10:06 pm
    Originaly posted by boboboy:

    bagaimana jika kejadian 22 nya mengakui harta yang sama..
    anggap saja, Depositonya diakui juga oleh pemegang saham untuk TA nya..
    dan diakui perusahaan juga untuk TA perusahaan..
    apa konsekuensinya?

    Sejauh ini resiko tidak terlalu jelas.
    Kedepan kuatir nya ada susulan aturan tambahan versi Sri Mulyani yang mengatur kondisi ini. Bila terlanjur jadi bumerang untuk diri sendiri.

  • danilecarlo

    Member
    10 August 2016 at 10:10 pm

    Contoh saja rekan
    Misalnya harta tambahan deposito itu dikeluarkan aturan baru tambahan :
    Harus dialihkan ke Obligasi pemerintah.
    Bgmn jika terlanjur di lapor fiktif.
    Dipidana deh. Bukan saat Amnesty tapi satu tahun kemudian.

  • Yohana Susanto

    Member
    11 August 2016 at 8:37 am
    Originaly posted by Danilecarlo:

    Kan itu harta baru rekan karena yg Rp 100.000.000… no dokumen berbeda dengan yang Rp 900.000.000
    Contoh
    Rp 100.000.000 no dokumen bilyet deposito 19111945
    Rp 900.000.000 no dokumen bilyet deposito
    13041945.
    Bila lalu salah lapor no dokumen sama… Yang tambahan Rp 900.000.000 buat surat pengakuan kepemilikan Harta. Jadi surat pernyataan ini mewakili harta baru.

    jika yang terjadi sebaliknya bagaimana? jadi di spt tahunan saya menulis terlalu banyak dari yang seharusnya.. itu bagaimana ya?

  • goodmorning

    Member
    11 August 2016 at 9:04 am
    Originaly posted by boboboy:

    apakah selisih 900 juta ini bisa ikut TA?

    bisa

    Originaly posted by boboboy:

    apakah bisa diakui sebagai harta perusahaan dengan surat kepemilikan harta dan nominee?

    bisa

    Originaly posted by boboboy:

    3. Apabila setelah TA, ketauan bahwa harta yang kita laporkan adalah fiktif, apa konsekuensinya?
    apakah TA dianggap batal atau bagaimana?

    tidak batal. lebih baik jujur, apa yang rekan takuti, kan sudah diampuni.

    Originaly posted by boboboy:

    Bagaimana dengan utang pajaknya

    utang pajak tahun berjalan tidak terpengaruh

    Originaly posted by boboboy:

    walaupun bukan tambahan harta baru bisa ya rekan?

    untuk kasus deposito/tabungan/aset lain yang setara dengan uang tunai, nilai yang belum dilaporkan bisa dianggap sebagai tambahan harta (analogi anda punya uang 1M baru dilapor 100jt).

    Originaly posted by boboboy:

    bagaimana jika kejadian 22 nya mengakui harta yang sama..
    anggap saja, Depositonya diakui juga oleh pemegang saham untuk TA nya..
    dan diakui perusahaan juga untuk TA perusahaan..
    apa konsekuensinya?

    bisa, untuk OP nya kena tarif 2/3/5 % sesuai periode TA

    Originaly posted by YOHANA SUSANTO:

    jika yang terjadi sebaliknya bagaimana? jadi di spt tahunan saya menulis terlalu banyak dari yang seharusnya.. itu bagaimana ya?

    rekan akan ditanyakan mengenai penghasilan dan biaya atas kepemilikan aset tersebut sejak 1 Jan 2016 ke depan

  • boboboy

    Member
    11 August 2016 at 2:22 pm
    Originaly posted by goodmorning:

    Originaly posted by boboboy:
    3. Apabila setelah TA, ketauan bahwa harta yang kita laporkan adalah fiktif, apa konsekuensinya?
    apakah TA dianggap batal atau bagaimana?

    tidak batal. lebih baik jujur, apa yang rekan takuti, kan sudah diampuni.

    justru dibuat tambahan fiktif karena harta yang dilaporkan sudah jujur..
    tapi karena ingin mendapatkan fasilitas untuk tidak diperiksa 2015 ke bawah, makanya dibuat tambahan fiktif..

    Originaly posted by goodmorning:

    Originaly posted by boboboy:
    Bagaimana dengan utang pajaknya

    utang pajak tahun berjalan tidak terpengaruh

    utang pajak tahun 2015 ke belakang bagaimana rekan?

  • goodmorning

    Member
    11 August 2016 at 3:12 pm
    Originaly posted by boboboy:

    justru dibuat tambahan fiktif karena harta yang dilaporkan sudah jujur..
    tapi karena ingin mendapatkan fasilitas untuk tidak diperiksa 2015 ke bawah, makanya dibuat tambahan fiktif..

    lapor fiktif hanya akan menjadi bom waktu rekan. silakan cari aset lain yang belum dilaporkan di SPT.

    Originaly posted by boboboy:

    utang pajak tahun 2015 ke belakang bagaimana rekan?

    jika sudah ada SKPKB nya, dilunasi dulu pokok pajaknya, sanksinya hapus. jika belum ada ketetapan, seluruh utang pajak hapus.

  • danilecarlo

    Member
    11 August 2016 at 3:23 pm

    [quote=goodmorning]lapor fiktif hanya akan menjadi bom waktu rekan. silakan cari aset lain yang belum dilaporkan di SPT.
    [/quote

    GOOD STATEMENT

  • danilecarlo

    Member
    11 August 2016 at 3:37 pm
    Originaly posted by YOHANA SUSANTO:

    jika yang terjadi sebaliknya bagaimana? jadi di spt tahunan saya menulis terlalu banyak dari yang seharusnya.. itu bagaimana ya?

    Berapa besar selisihnya.
    Pada saat program TA, kondisi ini di biarkan saja.
    Tapi

    Originaly posted by YOHANA SUSANTO:

    jika yang terjadi sebaliknya bagaimana? jadi di spt tahunan saya menulis terlalu banyak dari yang seharusnya.. itu bagaimana ya?

    Berapa besar selisihnya.
    Pada saat program TA, kondisi ini di biarkan saja.
    Tapi selisih terlalu besar bisa saja bermasalah seperti cerita diatas, peserta yang ingin mengelembungkan harta fiktif untuk mengcover penghasilan yang tidak dilapor kedepannya.
    Selisih yang terlalu besar sebetulnya bisa diilustrasikan dalam contoh contoh yang tentu akan panjang dan lebar . Hehehe .
    Dan selisih besar tsb tentunya bisa juga dihilangkan dengan rekayasa accounting.

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now