Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Deposito/tabungan yang sudah cair/tutup harus ikut TA?

  • Deposito/tabungan yang sudah cair/tutup harus ikut TA?

     raka8883 updated 8 years, 3 months ago 7 Members · 12 Posts
  • lovegembul

    Member
    23 August 2016 at 10:20 pm

    Salam Rekan Ortax,

    Mau bertanya kalau ada deposito yang belum dilaporkan sama sekali di SPT 2015 dan cair (uang sudah habis dipakai) sebelum bulan Juli 2016 (UU TA berlaku). Apakah harus ikut TA?

    Begitu juga dengan tabungan yang sama sekali belum dilapor di SPT 2015, apakah harus ikut TA?

  • lovegembul

    Member
    23 August 2016 at 10:20 pm
  • hendraprasetio

    Member
    23 August 2016 at 10:52 pm

    ikut TA per 31 desember 2015, rekan…. walaupun keuangannya telah habis di 2016

  • lovegembul

    Member
    24 August 2016 at 9:30 am
    Originaly posted by hendraprasetio:

    ikut TA per 31 desember 2015, rekan…. walaupun keuangannya telah habis di 2016

    Lalu bagaimana dengan laporan penempatan harta setiap 6 bulan selama 3 tahun atas deposito/tabungan yang uangnya telah habis dipakai di tahun ini?

  • louvre

    Member
    24 August 2016 at 9:30 am

    Jika uang sudah dirubah dalam bentuk kekayaan lain misal: tanah/bangunan, mobil, atau unit link maka ikut TA.

  • lovegembul

    Member
    24 August 2016 at 9:39 am
    Originaly posted by louvre:

    Jika uang sudah dirubah dalam bentuk kekayaan lain misal: tanah/bangunan, mobil, atau unit link maka ikut TA.

    Uang habis karena dipakai untuk biaya hidup dan tidak dipakai untuk membeli asset lain, maka tidak perlu ikut TA?

  • jon1201

    Member
    24 August 2016 at 9:49 am
    Originaly posted by lovegembul:

    Lalu bagaimana dengan laporan penempatan harta setiap 6 bulan selama 3 tahun atas deposito/tabungan yang uangnya telah habis

    tidak perlu rekan, IMHO.. pelaporan setiap 6bulan selama 3tahun itu buat deklarasi LN saja.

  • Asmarandana

    Member
    24 August 2016 at 12:06 pm
    Originaly posted by lovegembul:

    ang habis karena dipakai untuk biaya hidup dan tidak dipakai untuk membeli asset lain, maka tidak perlu ikut TA?

    Yang dilihat kan harta Per 31 Des 2015, jd masih bisa diikutsertakan TA

  • raka8883

    Member
    24 August 2016 at 12:13 pm
    Originaly posted by jon1201:

    tidak perlu rekan, IMHO.. pelaporan setiap 6bulan selama 3tahun itu buat deklarasi LN saja.

    koreksi rekan, untuk harta tambahan yang berada dalam wilayah NKRI.

    cmiiw

  • raka8883

    Member
    24 August 2016 at 12:15 pm
    Originaly posted by lovegembul:

    Uang habis karena dipakai untuk biaya hidup dan tidak dipakai untuk membeli asset lain, maka tidak perlu ikut TA?

    menurut UU perlu. perbandingannya dilihat dari SPT tahun terakhir jika belum dilaporkan.

    jika memang sudah habis pd saat pelaporan 6 bulan sekali bisa dijelaskan disana.

    cmiiw

  • bro_pajak

    Member
    24 August 2016 at 12:23 pm

    @raka : laporan berkala per 6 bulan itu bukan utk repatriasi rekan?

  • raka8883

    Member
    24 August 2016 at 12:49 pm
    Originaly posted by bro_pajak:

    @raka : laporan berkala per 6 bulan itu bukan utk repatriasi rekan?

    bukan rekan.

    cmiiw

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now