Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Deposito/tabungan yang sudah cair/tutup harus ikut TA?
Deposito/tabungan yang sudah cair/tutup harus ikut TA?
Salam Rekan Ortax,
Mau bertanya kalau ada deposito yang belum dilaporkan sama sekali di SPT 2015 dan cair (uang sudah habis dipakai) sebelum bulan Juli 2016 (UU TA berlaku). Apakah harus ikut TA?
Begitu juga dengan tabungan yang sama sekali belum dilapor di SPT 2015, apakah harus ikut TA?
ikut TA per 31 desember 2015, rekan…. walaupun keuangannya telah habis di 2016
- Originaly posted by hendraprasetio:
ikut TA per 31 desember 2015, rekan…. walaupun keuangannya telah habis di 2016
Lalu bagaimana dengan laporan penempatan harta setiap 6 bulan selama 3 tahun atas deposito/tabungan yang uangnya telah habis dipakai di tahun ini?
Jika uang sudah dirubah dalam bentuk kekayaan lain misal: tanah/bangunan, mobil, atau unit link maka ikut TA.
- Originaly posted by louvre:
Jika uang sudah dirubah dalam bentuk kekayaan lain misal: tanah/bangunan, mobil, atau unit link maka ikut TA.
Uang habis karena dipakai untuk biaya hidup dan tidak dipakai untuk membeli asset lain, maka tidak perlu ikut TA?
- Originaly posted by lovegembul:
Lalu bagaimana dengan laporan penempatan harta setiap 6 bulan selama 3 tahun atas deposito/tabungan yang uangnya telah habis
tidak perlu rekan, IMHO.. pelaporan setiap 6bulan selama 3tahun itu buat deklarasi LN saja.
- Originaly posted by lovegembul:
ang habis karena dipakai untuk biaya hidup dan tidak dipakai untuk membeli asset lain, maka tidak perlu ikut TA?
Yang dilihat kan harta Per 31 Des 2015, jd masih bisa diikutsertakan TA
- Originaly posted by jon1201:
tidak perlu rekan, IMHO.. pelaporan setiap 6bulan selama 3tahun itu buat deklarasi LN saja.
koreksi rekan, untuk harta tambahan yang berada dalam wilayah NKRI.
cmiiw
- Originaly posted by lovegembul:
Uang habis karena dipakai untuk biaya hidup dan tidak dipakai untuk membeli asset lain, maka tidak perlu ikut TA?
menurut UU perlu. perbandingannya dilihat dari SPT tahun terakhir jika belum dilaporkan.
jika memang sudah habis pd saat pelaporan 6 bulan sekali bisa dijelaskan disana.
cmiiw
@raka : laporan berkala per 6 bulan itu bukan utk repatriasi rekan?
- Originaly posted by bro_pajak:
@raka : laporan berkala per 6 bulan itu bukan utk repatriasi rekan?
bukan rekan.
cmiiw