Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Denda telat lapor SPT PPN

  • Denda telat lapor SPT PPN

     ro13y updated 9 years, 9 months ago 8 Members · 17 Posts
  • HwangNam

    Member
    28 May 2014 at 10:36 am

    Dear Rekan,

    Mohon penjelasan dan pencerahannya,
    saya mau bertanya Jika Perusahaan A telat lapor SPT PPN masa Mei 2013 bagaimana perlakuan dan jumlah besar denda telat lapornya jika baru dilaporkan bulan Juni 2014?

    Begitu juga kalo perlakuan utk PPh 21 yg telat lapor masa Mei 2013 dan baru dilaporkan bulan Juni 2014

    Thx rekan

  • HwangNam

    Member
    28 May 2014 at 10:36 am

    Dear Rekan,

    Mohon penjelasan dan pencerahannya,
    saya mau bertanya Jika Perusahaan A telat lapor SPT PPN masa Mei 2013 bagaimana perlakuan dan jumlah besar denda telat lapornya jika baru dilaporkan bulan Juni 2014?

    Begitu juga kalo perlakuan utk PPh 21 yg telat lapor masa Mei 2013 dan baru dilaporkan bulan Juni 2014

    Thx rekan

  • HwangNam

    Member
    28 May 2014 at 10:36 am
  • onemailer

    Member
    28 May 2014 at 2:30 pm
    Originaly posted by HwangNam:

    Jika Perusahaan A telat lapor SPT PPN masa Mei 2013 bagaimana perlakuan dan jumlah besar denda telat lapornya jika baru dilaporkan bulan Juni 2014?

    bukannya masa Mei 2014baru dilaporkan di bulan Juni 2014. Jadi seharusnya tidak ada telat lapor demikian juga pelaporan PPh 21 masa Mei yang rekan tanyakan

  • onemailer

    Member
    28 May 2014 at 2:30 pm
    Originaly posted by HwangNam:

    Jika Perusahaan A telat lapor SPT PPN masa Mei 2013 bagaimana perlakuan dan jumlah besar denda telat lapornya jika baru dilaporkan bulan Juni 2014?

    bukannya masa Mei 2014baru dilaporkan di bulan Juni 2014. Jadi seharusnya tidak ada telat lapor demikian juga pelaporan PPh 21 masa Mei yang rekan tanyakan

  • Yovi

    Member
    28 May 2014 at 2:33 pm
    Originaly posted by onemailer:

    bukannya masa Mei 2014baru dilaporkan di bulan Juni 2014. Jadi seharusnya tidak ada telat lapor demikian juga pelaporan PPh 21 masa Mei yang rekan tanyakan

    Originaly posted by HwangNam:

    SPT PPN masa Mei 2013

    Originaly posted by HwangNam:

    PPh 21 yg telat lapor masa Mei 2013

    Originaly posted by HwangNam:

    saya mau bertanya Jika Perusahaan A telat lapor SPT PPN masa Mei 2013 bagaimana perlakuan dan jumlah besar denda telat lapornya jika baru dilaporkan bulan Juni 2014?

    Begitu juga kalo perlakuan utk PPh 21 yg telat lapor masa Mei 2013 dan baru dilaporkan bulan Juni 2014

    telat lapor PPN sebesar 500.000
    telat lapor PPh sebesar 100.000

  • Yovi

    Member
    28 May 2014 at 2:33 pm
    Originaly posted by onemailer:

    bukannya masa Mei 2014baru dilaporkan di bulan Juni 2014. Jadi seharusnya tidak ada telat lapor demikian juga pelaporan PPh 21 masa Mei yang rekan tanyakan

    Originaly posted by HwangNam:

    SPT PPN masa Mei 2013

    Originaly posted by HwangNam:

    PPh 21 yg telat lapor masa Mei 2013

    Originaly posted by HwangNam:

    saya mau bertanya Jika Perusahaan A telat lapor SPT PPN masa Mei 2013 bagaimana perlakuan dan jumlah besar denda telat lapornya jika baru dilaporkan bulan Juni 2014?

    Begitu juga kalo perlakuan utk PPh 21 yg telat lapor masa Mei 2013 dan baru dilaporkan bulan Juni 2014

    telat lapor PPN sebesar 500.000
    telat lapor PPh sebesar 100.000

  • Levintz

    Member
    28 May 2014 at 3:07 pm
    Originaly posted by onemailer:

    bukannya masa Mei 2014baru dilaporkan di bulan Juni 2014. Jadi seharusnya tidak ada telat lapor demikian juga pelaporan PPh 21 masa Mei yang rekan tanyakan

    idem nih, jawabannya.
    tapi kalau niat mau telat

    silakan baca di UU KUP Pasal 7 ayat 1
    tertera berapa denda telat lapor

    terimakasih

  • Levintz

    Member
    28 May 2014 at 3:07 pm
    Originaly posted by onemailer:

    bukannya masa Mei 2014baru dilaporkan di bulan Juni 2014. Jadi seharusnya tidak ada telat lapor demikian juga pelaporan PPh 21 masa Mei yang rekan tanyakan

    idem nih, jawabannya.
    tapi kalau niat mau telat

    silakan baca di UU KUP Pasal 7 ayat 1
    tertera berapa denda telat lapor

    terimakasih

  • yayu12

    Member
    28 May 2014 at 3:16 pm

    denda 2% dari jumlah yang dibayarkan..

  • yayu12

    Member
    28 May 2014 at 3:16 pm

    denda 2% dari jumlah yang dibayarkan..

  • sbdtax

    Member
    28 May 2014 at 4:25 pm

    Telatnya setahun ya,
    telat lapor PPN Rp 500.000 (fixed) telat bayar 2% x 12bulan x pokok pajak
    telat lapor PPh 21 Rp 100.000 (fixed) telat bayar 2% 12bulan x pokok pajak

  • sbdtax

    Member
    28 May 2014 at 4:25 pm

    Telatnya setahun ya,
    telat lapor PPN Rp 500.000 (fixed) telat bayar 2% x 12bulan x pokok pajak
    telat lapor PPh 21 Rp 100.000 (fixed) telat bayar 2% 12bulan x pokok pajak

  • Gorbacev

    Member
    3 June 2014 at 4:54 pm

    denda 500rb

  • Gorbacev

    Member
    3 June 2014 at 4:54 pm

    denda 500rb

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now