Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Denda telat lapor SPT PPN
Dear Rekan,
Mohon penjelasan dan pencerahannya,
saya mau bertanya Jika Perusahaan A telat lapor SPT PPN masa Mei 2013 bagaimana perlakuan dan jumlah besar denda telat lapornya jika baru dilaporkan bulan Juni 2014?Begitu juga kalo perlakuan utk PPh 21 yg telat lapor masa Mei 2013 dan baru dilaporkan bulan Juni 2014
Thx rekan
Dear Rekan,
Mohon penjelasan dan pencerahannya,
saya mau bertanya Jika Perusahaan A telat lapor SPT PPN masa Mei 2013 bagaimana perlakuan dan jumlah besar denda telat lapornya jika baru dilaporkan bulan Juni 2014?Begitu juga kalo perlakuan utk PPh 21 yg telat lapor masa Mei 2013 dan baru dilaporkan bulan Juni 2014
Thx rekan
- Originaly posted by HwangNam:
Jika Perusahaan A telat lapor SPT PPN masa Mei 2013 bagaimana perlakuan dan jumlah besar denda telat lapornya jika baru dilaporkan bulan Juni 2014?
bukannya masa Mei 2014baru dilaporkan di bulan Juni 2014. Jadi seharusnya tidak ada telat lapor demikian juga pelaporan PPh 21 masa Mei yang rekan tanyakan
- Originaly posted by HwangNam:
Jika Perusahaan A telat lapor SPT PPN masa Mei 2013 bagaimana perlakuan dan jumlah besar denda telat lapornya jika baru dilaporkan bulan Juni 2014?
bukannya masa Mei 2014baru dilaporkan di bulan Juni 2014. Jadi seharusnya tidak ada telat lapor demikian juga pelaporan PPh 21 masa Mei yang rekan tanyakan
- Originaly posted by onemailer:
bukannya masa Mei 2014baru dilaporkan di bulan Juni 2014. Jadi seharusnya tidak ada telat lapor demikian juga pelaporan PPh 21 masa Mei yang rekan tanyakan
Originaly posted by HwangNam:SPT PPN masa Mei 2013
Originaly posted by HwangNam:PPh 21 yg telat lapor masa Mei 2013
Originaly posted by HwangNam:saya mau bertanya Jika Perusahaan A telat lapor SPT PPN masa Mei 2013 bagaimana perlakuan dan jumlah besar denda telat lapornya jika baru dilaporkan bulan Juni 2014?
Begitu juga kalo perlakuan utk PPh 21 yg telat lapor masa Mei 2013 dan baru dilaporkan bulan Juni 2014
telat lapor PPN sebesar 500.000
telat lapor PPh sebesar 100.000 - Originaly posted by onemailer:
bukannya masa Mei 2014baru dilaporkan di bulan Juni 2014. Jadi seharusnya tidak ada telat lapor demikian juga pelaporan PPh 21 masa Mei yang rekan tanyakan
Originaly posted by HwangNam:SPT PPN masa Mei 2013
Originaly posted by HwangNam:PPh 21 yg telat lapor masa Mei 2013
Originaly posted by HwangNam:saya mau bertanya Jika Perusahaan A telat lapor SPT PPN masa Mei 2013 bagaimana perlakuan dan jumlah besar denda telat lapornya jika baru dilaporkan bulan Juni 2014?
Begitu juga kalo perlakuan utk PPh 21 yg telat lapor masa Mei 2013 dan baru dilaporkan bulan Juni 2014
telat lapor PPN sebesar 500.000
telat lapor PPh sebesar 100.000 - Originaly posted by onemailer:
bukannya masa Mei 2014baru dilaporkan di bulan Juni 2014. Jadi seharusnya tidak ada telat lapor demikian juga pelaporan PPh 21 masa Mei yang rekan tanyakan
idem nih, jawabannya.
tapi kalau niat mau telatsilakan baca di UU KUP Pasal 7 ayat 1
tertera berapa denda telat laporterimakasih
- Originaly posted by onemailer:
bukannya masa Mei 2014baru dilaporkan di bulan Juni 2014. Jadi seharusnya tidak ada telat lapor demikian juga pelaporan PPh 21 masa Mei yang rekan tanyakan
idem nih, jawabannya.
tapi kalau niat mau telatsilakan baca di UU KUP Pasal 7 ayat 1
tertera berapa denda telat laporterimakasih
denda 2% dari jumlah yang dibayarkan..
denda 2% dari jumlah yang dibayarkan..
Telatnya setahun ya,
telat lapor PPN Rp 500.000 (fixed) telat bayar 2% x 12bulan x pokok pajak
telat lapor PPh 21 Rp 100.000 (fixed) telat bayar 2% 12bulan x pokok pajakTelatnya setahun ya,
telat lapor PPN Rp 500.000 (fixed) telat bayar 2% x 12bulan x pokok pajak
telat lapor PPh 21 Rp 100.000 (fixed) telat bayar 2% 12bulan x pokok pajakdenda 500rb
denda 500rb