Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Denda Telat Lapor pph 21

  • Denda Telat Lapor pph 21

     abrahamchandra updated 5 years, 7 months ago 10 Members · 18 Posts
  • put put

    Member
    21 September 2018 at 5:32 pm

    Permisi Rekan Ortax

    Mau tanya jika terlambat lapor satu hari dari tanggal pelaporan(tanggal 20 )apakah dikenakan denda juga?

    mohon infonya

  • Ahmadrifqi

    Member
    24 September 2018 at 12:43 pm
    Originaly posted by Septi aswarianti:

    Hallo kakak semua🙏
    Mohon penjelasannya jika stp sudah di bayarkan sebelum jatuh tempo, tetapi untuk pelaporannya melebihi jatuh tempo itu bagaimana min ? Terima kasih sebelumnya

    Cukup bayarkan STP saja , tidak perlu lapor. Sy pernah diskusikan ini dengan orang pajaknya mereka blg seperti itu.

  • abrahamchandra

    Member
    24 September 2018 at 5:36 pm
    Originaly posted by put put:

    Mau tanya jika terlambat lapor satu hari dari tanggal pelaporan(tanggal 20 )apakah dikenakan denda juga?

    kalau tgl 20 nya hari sabtu atau minggu atau hari besar, maka lapornya tgl 21 gpp gak denda.. kalau selain itu ya sudah pasti kena denda

Viewing 16 - 18 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now