Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Denda Telat Lapor pph 21
Denda Telat Lapor pph 21
Permisi Rekan Ortax
Mau tanya jika terlambat lapor satu hari dari tanggal pelaporan(tanggal 20 )apakah dikenakan denda juga?
mohon infonya
- Originaly posted by Septi aswarianti:
Hallo kakak semuaðŸ™
Mohon penjelasannya jika stp sudah di bayarkan sebelum jatuh tempo, tetapi untuk pelaporannya melebihi jatuh tempo itu bagaimana min ? Terima kasih sebelumnyaCukup bayarkan STP saja , tidak perlu lapor. Sy pernah diskusikan ini dengan orang pajaknya mereka blg seperti itu.
- Originaly posted by put put:
Mau tanya jika terlambat lapor satu hari dari tanggal pelaporan(tanggal 20 )apakah dikenakan denda juga?
kalau tgl 20 nya hari sabtu atau minggu atau hari besar, maka lapornya tgl 21 gpp gak denda.. kalau selain itu ya sudah pasti kena denda