Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Denda Telat Bayar PPh 22 dan PPn
Denda Telat Bayar PPh 22 dan PPn
Selamat Siang…
Salam kenal saya anggota baru di sini dan saya juga masih tahap belajar di bidang perpajakan.
Saya minta pendapat dari semua… ini benar nya kenapa yang di tagihkan ke npwp kantor saya padahal ini yang telat bayar rekanan saya. jadi rekanan saya telat bayar untuk ppn yang kode 030 dan 020
yang di tagihkan itu adalah dendanya.setahu saya untuk PPN Kode 020 dan 030 dipungut oleh bendaharawan dan BUMN, dan mestinya jika ada keterlambatan pembayaran yang kena denda ialah yg telah memungut PPN tersebut. saran saya coba rekan diskusikan dahulu dengan AR bagaimana persoalan nya
- Originaly posted by Helmi Mukhtar:
setahu saya untuk PPN Kode 020 dan 030 dipungut oleh bendaharawan dan BUMN, dan mestinya jika ada keterlambatan pembayaran yang kena denda ialah yg telah memungut PPN tersebut. saran saya coba rekan diskusikan dahulu dengan AR bagaimana persoalan nya
betul