Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Denda STNK apakah bisa dibiayakan?
Denda STNK apakah bisa dibiayakan?
Malam rekan
Mohon bantuannya
Dalam UU PPh Pasal 9 telah dikatakan bahwa sanksi administrasi dibidang perpajakan tidak dapat dijadikan biaya.
Yang mau saya tanyakan, menurut saya, apakah denda yang tercantum dalam STNK dapat dibiayakan? Setau saya hanya pokoknya saja yang boleh dibiayakan secara fiskal.Lalu, terkait sanksi administrasi, PPN dapat dijadikan biaya. Namun bagaimana dengan pokok pajak dan sanksinya yg tercantum dalam SKPKB PPN? Apakah hanya pokoknya yg boleh dibiayakan? Ataukah keduanya tidak boleh dibiayakan karena dianggap sebagai kelalaian WP dalam perhitungan pajak?
Terima kasih rekan.
Mohon pencerahan- Originaly posted by mariadasiregar:
apakah denda yang tercantum dalam STNK dapat dibiayakan?
Bisa..
Originaly posted by mariadasiregar:Namun bagaimana dengan pokok pajak dan sanksinya yg tercantum dalam SKPKB PPN? Apakah hanya pokoknya yg boleh dibiayakan?
NDE semuanya..
terimakasih 🙂
Anonymous
Deleted User9 September 2019 at 8:11 amDear Rekan,
Mohon infonya untuk denda administrasi Kepabeanan apakah bisa dibebankan secara pajak?
Terima kasih