Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Denda SKP
Dear Rekan Ortax,
Mohon infonya, dalam penghitungan sanksi SKP dalam menerapkan tarif memperhitungkan lawan transaksi ber npwp atau tidak ?, misal :
Ada selisih objek PPh 23 antara yg dilaporkan WP dan equalisasi Fiskus, dan selisihnya di kalikan tarif normal atau memperhitungkan juga lawan transaksi mempunyai npwp atau tidakTks
- Originaly posted by lisaniel:
dan selisihnya di kalikan tarif normal atau memperhitungkan juga lawan transaksi mempunyai npwp atau tidak
bisa juga apabila Pemeriksa nya malas.. dipukul rata deh tarif paling tinggi.. makanya repot kayak begitu harus dibuat kertas kerja dan bukti transaksi
- Originaly posted by lisaniel:
memperhitungkan juga lawan transaksi mempunyai npwp atau tidak
Jika benarnya sih diperhitungkan, tpi tergantung yang buat SKP sendiri haha
- Originaly posted by lisaniel:
dalam penghitungan sanksi SKP
ini sebenarnya tugas utama WP kalau gamau dirugikan ya dibuat sanggahannya beserta bukti2, masalah perhitungan fiskus tidak usah diambil pusing, saya pun bahkan sering menemukan sanksi bunga yang kadang lebih namun seringnya kurang hehe.. tinggal kita menyikapinya saja apakah kita juga tidak mau ambil pusing atau mau lebih aware lagi dengan KUP nya