Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Denda Pengungkapan Ketidakbenaran Pajak
Denda Pengungkapan Ketidakbenaran Pajak
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
apabila WP sudah kena bukper dan akan dilakukan tindak penyidikan, namun WP ngaku kalau dy salah, maka denda nya 150%
namun apabila WP ngaku sendiri salah namun blm kena bukper, maka kenanya 50% saja.
aku deal ini..
point yg saya tangkep dari aturan adalah :
– mengstimulan WP agar jujur dan terbuka
– adanya apresiasi & mendorong WP untuk jujur & terbuka pajak oh pajak…..
Beda gan..
Pasal 8 (3) adalah pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak atas Pemeriksaan Bukti Permulaan (Pasal 43A KUP), ini sudah masuk ranah tindak pidana perpajakan. Kalau tidak ingin dinaikkan ke penyidikan, dapat menggunakan Pasal 8 (3) pengungkapan ketidakbenaran dengan membayar pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 150%
Kalau Pasal 8 (4) itu untuk pengungkapan ketidakbenaran atas Pemeriksaan biasa ( Pasal 29 KUP). Wajib Pajak dapat melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan dengan cara membayar pajak kurang bayar ditambah sanksi kenaikan 50%.
kenapa mau bayar 50% kalau bisa kena maksimal 48% hehehehe…