Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Denda Pengungkapan Ketidakbenaran Pajak

  • Denda Pengungkapan Ketidakbenaran Pajak

     kronospoker.com updated 4 years, 9 months ago 10 Members · 19 Posts
  • zulkarnaen abdul hannan

    Member
    12 July 2019 at 10:02 am
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    apabila WP sudah kena bukper dan akan dilakukan tindak penyidikan, namun WP ngaku kalau dy salah, maka denda nya 150%

    namun apabila WP ngaku sendiri salah namun blm kena bukper, maka kenanya 50% saja.

    aku deal ini..
    point yg saya tangkep dari aturan adalah :
    – mengstimulan WP agar jujur dan terbuka
    – adanya apresiasi & mendorong WP untuk jujur & terbuka

  • kronospoker.com

    Member
    18 July 2019 at 4:56 pm

    pajak oh pajak…..

  • igedearianta

    Member
    18 July 2019 at 10:03 pm

    Beda gan..

    Pasal 8 (3) adalah pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak atas Pemeriksaan Bukti Permulaan (Pasal 43A KUP), ini sudah masuk ranah tindak pidana perpajakan. Kalau tidak ingin dinaikkan ke penyidikan, dapat menggunakan Pasal 8 (3) pengungkapan ketidakbenaran dengan membayar pajak yang sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi berupa denda sebesar 150%

    Kalau Pasal 8 (4) itu untuk pengungkapan ketidakbenaran atas Pemeriksaan biasa ( Pasal 29 KUP). Wajib Pajak dapat melakukan pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan dengan cara membayar pajak kurang bayar ditambah sanksi kenaikan 50%.

  • evan212

    Member
    25 July 2019 at 11:07 am

    kenapa mau bayar 50% kalau bisa kena maksimal 48% hehehehe…

Viewing 16 - 19 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now