Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Denda pembetuan terhadap neraca
Denda pembetuan terhadap neraca
Apakah denda pajak atas pembetulan PPh 25 dan denda pembetulan PPN harus di laporkan juga pada neraca pembetulan? Mohon bantuannya rekan
Denda pajak masuk di laba rugi sebagai beban rekan..
tlg bantuanny utk mengisi kuesioner saya juga ya rekan :
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSesCW6DR- s8w0z9Mf0ml81D1TF_lDvY01nMJNjs_WYgWssOxQ/viewform
Viewing 1 - 3 of 3 replies