Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Denda pembetuan PPh 25 dan PPn
Denda pembetuan PPh 25 dan PPn
Selamat dan semangat pagi rekan
Ada satu perusahaan yang melakukan pembetulan pada neraca. Karena perusahaan mendapatkan denda atas pembetulan PPh 25 dan denda atas pembetulan PPN. Tapi Denda tidak bisa dibayar karena belum ada konfirmasi dari fiskus.
Pertanyaannya, apakah denda pajak atas pembetulan PPh 25 dan PPn ini harus ikut dilaporkan pada neraca pembetulan? Mohon pencerahannya rekan.
Viewing 1 - 2 of 2 replies