Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Denda pembetuan PPh 25 dan PPn

  • Denda pembetuan PPh 25 dan PPn

     Eza Kurniawan updated 5 years, 8 months ago 1 Member · 2 Posts
  • Eza Kurniawan

    Member
    13 April 2019 at 9:12 am

    Selamat dan semangat pagi rekan
    Ada satu perusahaan yang melakukan pembetulan pada neraca. Karena perusahaan mendapatkan denda atas pembetulan PPh 25 dan denda atas pembetulan PPN. Tapi Denda tidak bisa dibayar karena belum ada konfirmasi dari fiskus.
    Pertanyaannya, apakah denda pajak atas pembetulan PPh 25 dan PPn ini harus ikut dilaporkan pada neraca pembetulan? Mohon pencerahannya rekan.

  • Eza Kurniawan

    Member
    13 April 2019 at 9:12 am
Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now