Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Denda PBB
Salam,
Saya mau bertanya jika perusahaan blm membayar PBB yang jatuh tempo tgl 25 agustus 2011, perhitungan dendanya bagaimana? thanks2% per bulan maksimun 24 bulan
Viewing 1 - 3 of 3 replies