Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Denda keterlambatan pelaporan PPH pasal 23 atas bunga pinjaman
Denda keterlambatan pelaporan PPH pasal 23 atas bunga pinjaman
Sore ortax…mau tanya cara penghitungan denda untuk PPH pasal 23 atas bunga pinjaman bagimana ya?misalkan itu terjadi di tahun 2011 dan akan dibayarkan ditahun 2015 terima kasih
Viewing 1 - 2 of 2 replies