Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Denda keterlambatan lapor spt
mw nanya dunk kalo denda keterlambatan lapor spt masa pph pasal 21 dan 25 nilai dendanya tetap atau kalo makin lama makin besar nilai dendanya ya?
dendanya tetap. masing-masing 100 ribu untuk tiap2 SPT Masa.
Salam
kalau denda terlambat lapor SPM tetap sebesar Rp.100.000.-, tapi untuk bunganya, otomatis semakin lama, ya semakin besar jumlah nilainya
- Originaly posted by arland2001us:
kalau denda terlambat lapor SPM tetap sebesar Rp.100.000.-, tapi untuk bunganya, otomatis semakin lama, ya semakin besar jumlah nilainya
sependapat
Yop, dnda tetap utk msng2 spm pph 100ribu.. Dan utk spm ppn 500ribu.. Salam..
kalau tidak salah, dalam KUP tidak ada dinyatakan denda kena denda lagi. Apalagi kalau tagihannya pakai STP
Salam