Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Denda Kepabeanan sebagai unsur pengurang

  • Denda Kepabeanan sebagai unsur pengurang

     westau35 updated 4 years, 10 months ago 3 Members · 5 Posts
  • andrrytax

    Member
    30 December 2019 at 5:01 am

    Yth Rekan-rekan

    1. PT. X di audit oleh pihak DJBC (Pabean).
    2. Hasil Audit Pabean adalah diterbitkannya SPKTNP (Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean) dan SPP (Surat Penetapan Pabean) kepada PT. X
    3. PT. X menyetujui dan membayar.

    Pertanyaan :
    1. Apakah Bea Masuk dan Denda Administrasi Pabean di SPKTNP dan SPP dapat sebagai pengurang dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak?

    2. Dalam UU PPh No. 36 Tahun 2008 Pasal 9 :1.k
    Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi WPDN dan BUT tidak boleh dikurangkan :
    a. ….
    b. …
    k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan

    Bisakah PT. X menggunakan pasal 36:9.1k di UU PPh No. 36 Tahun 2008 sebagai dasar untuk membiayakan denda administrasi dan Bea Masuk dari SPKTNP dan SPP sebagai salah satu unsur pengurang.

    Apabila ada larangan sebagai pengurang, bisa tolong diinformasikan dasar hukumnya.

    Terima Kasih atas bantuan dan waktunya.

    Salam

  • andrrytax

    Member
    30 December 2019 at 5:01 am
  • westau35

    Member
    18 February 2020 at 6:41 am
    Originaly posted by andrrytax:

    1. Apakah Bea Masuk dan Denda Administrasi Pabean di SPKTNP dan SPP dapat sebagai pengurang dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak?

    pasti nanti akan dikoreksi FISKAL 😀

  • yap30

    Member
    18 February 2020 at 7:09 am

    bea masuk boleh jadi biaya, denda administratsi tidak bisa jadi biaya

  • westau35

    Member
    18 February 2020 at 7:14 am
    Originaly posted by yap30:

    bea masuk boleh jadi biaya, denda administratsi tidak bisa jadi biaya

    mencerahkan

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now