Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Denda Kepabeanan sebagai unsur pengurang
Denda Kepabeanan sebagai unsur pengurang
Yth Rekan-rekan
1. PT. X di audit oleh pihak DJBC (Pabean).
2. Hasil Audit Pabean adalah diterbitkannya SPKTNP (Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean) dan SPP (Surat Penetapan Pabean) kepada PT. X
3. PT. X menyetujui dan membayar.Pertanyaan :
1. Apakah Bea Masuk dan Denda Administrasi Pabean di SPKTNP dan SPP dapat sebagai pengurang dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak?2. Dalam UU PPh No. 36 Tahun 2008 Pasal 9 :1.k
Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi WPDN dan BUT tidak boleh dikurangkan :
a. ….
b. …
k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakanBisakah PT. X menggunakan pasal 36:9.1k di UU PPh No. 36 Tahun 2008 sebagai dasar untuk membiayakan denda administrasi dan Bea Masuk dari SPKTNP dan SPP sebagai salah satu unsur pengurang.
Apabila ada larangan sebagai pengurang, bisa tolong diinformasikan dasar hukumnya.
Terima Kasih atas bantuan dan waktunya.
Salam
- Originaly posted by andrrytax:
1. Apakah Bea Masuk dan Denda Administrasi Pabean di SPKTNP dan SPP dapat sebagai pengurang dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak?
pasti nanti akan dikoreksi FISKAL 😀
bea masuk boleh jadi biaya, denda administratsi tidak bisa jadi biaya
- Originaly posted by yap30:
bea masuk boleh jadi biaya, denda administratsi tidak bisa jadi biaya
mencerahkan