Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › DENDA BUNGA SETELAH UU CIPTA KERJA
DENDA BUNGA SETELAH UU CIPTA KERJA
sore rekan, mau tanya jika pembetulan atau denda yang terjadi setelah uu cipta kerja. itu tarif bunga di lihat dari tanggal penerbitan stp atau tanggal jatuh tempo ?
tolog pencerahannya
jatuh tempo smpai bayar
jadi rekan . utk kurs sanksi bunganya dilihat dr tanggal jatuh tempo stpnya y ?
tolong pencerahannya
sepi x lah wkwkw
pada sibuk semua y
Viewing 1 - 2 of 2 replies