Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › denda
selamat pagi menjelang siang..
maaf rekan saya mohon pencerahannya krn saya masih newbie,,
PPH badan masa pajak 2012 normalnya kita lapor dan bayar 30 April 2013, kemudian kita ada Pembetulan tapi kita lapornya dan bayarnya di 30 april 2014.. apakah PB 1 seperti ini dekenakan denda.?trimaksih
kena denda rekan, terhitung dari tgl 30 april 2013 sampai dengan 30 april 2014.
CMIIW
oh, SPT Pembetulan juga kena denda ya rekan,, maaf saya masih newbie, klo boleh tau dasar hukumnya UU brpa ya rekan dan misalkan terhutangnya 1.000.000.000 ilustrasi perhitungan dendanya seperti apa.?
trimkasaih
- Originaly posted by arya putra:
oh, SPT Pembetulan juga kena denda ya rekan,, maaf saya masih newbie, klo boleh tau dasar hukumnya UU brpa ya rekan dan misalkan terhutangnya 1.000.000.000 ilustrasi perhitungan dendanya seperti apa.?
trimkasaih
2% x 12 Bulan x (selisih kurang bayar)
Selisih kurang bayar = PPh 29 tgl 30 April 2014 – PPh 29 tgl 30 April 2013
CMIIW Jika Pembetulanya timbul kurang bayar, jadi yg diperhitungkan dendanya adalah selisih dari kurang bayarnya
- Originaly posted by joe mirant:
Jika Pembetulanya timbul kurang bayar, jadi yg diperhitungkan dendanya adalah selisih dari kurang bayarnya
Betul.