Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Definisi Tambahan Kemampuan Ekonomis

  • Definisi Tambahan Kemampuan Ekonomis

     raindee updated 8 years, 12 months ago 8 Members · 29 Posts
  • phetra

    Member
    2 December 2015 at 10:21 am
  • phetra

    Member
    2 December 2015 at 10:21 am

    Selamat siang rekan,
    Saya ingin menanyakan tentang definisi "tambahan kemampuan ekonomis". sebenarnya apa saja yang menjadi elemen tambahan kemampuan ekonomis?

    saya mempunyai skenario, saya ada di surabaya, teman saya ada di solo, kemudian teman saya titip kepada saya agar membelikan sesuatu di surabaya. teman saya mentransfer sejumlah uang. dalam hal ini saya tidak mengambil selisih, semua uang yang ditransfer teman saya saya belanjakan. apakah dalam hal ini uang yang diberikan teman saya bisa disebut tambahan kemampuan ekonomis bagi saya ? karena jika dilogikakan saya yang menerima uang, saya juga yang membelanjakan.

    mohon bantuan rekan rekan.
    terima kasih

  • joe mirant

    Member
    2 December 2015 at 10:54 am

    Penghasilan merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang dapat dipergunakan untuk konsumsi dan menambah kekayaan bagi si penerima penghasilan tsb.

  • nugrohobasukirakhmat

    Member
    2 December 2015 at 11:19 am
    Originaly posted by joe mirant:

    Penghasilan merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang dapat dipergunakan untuk konsumsi dan menambah kekayaan bagi si penerima penghasilan tsb

    sepakat

  • danilecarlo

    Member
    2 December 2015 at 12:24 pm
    Originaly posted by phetra:

    saya mempunyai skenario, saya ada di surabaya, teman saya ada di solo, kemudian teman saya titip kepada saya agar membelikan sesuatu di surabaya. teman saya mentransfer sejumlah uang. dalam hal ini saya tidak mengambil selisih, semua uang yang ditransfer teman saya saya belanjakan. apakah dalam hal ini uang yang diberikan teman saya bisa disebut tambahan kemampuan ekonomis bagi saya ? karena jika dilogikakan saya yang menerima uang, saya juga yang membelanjaka

    Bukan rekan.
    Bila ada selisih, selisihnya atau untungnya adl tambahan kemampuan ekonomis yg dipajaki.

  • phetra

    Member
    2 December 2015 at 12:55 pm
    Originaly posted by joe mirant:

    Penghasilan merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang dapat dipergunakan untuk konsumsi dan menambah kekayaan bagi si penerima penghasilan tsb.

    setuju rekan. namun saya tidak ingin menganggap sepele bahasa undang-undang, permasalahannya adalah transfer dari teman saya itu tersebut saya bantu belanjakan, secara subyektif hal tersebut bisa disebut sebagai konsumsi saya, dan menambah kekayaan bagi saya walaupun sementara,

    terima kasih dan mohon maaf atas pertanyaan konyol saya, karena saya sedang ada penelitian terkait ini. dan ingin mendiskusikannya

  • raindee

    Member
    2 December 2015 at 1:30 pm
    Originaly posted by phetra:

    teman saya mentransfer sejumlah uang.

    Originaly posted by phetra:

    semua uang yang ditransfer teman saya saya belanjakan.

    Jika terjadi pemeriksaan pajak bisa saja itu merupakan penghasilan anda yang harus dilaporkan.. secara bukti yang ada seperti itu..

    Originaly posted by phetra:

    dalam hal ini saya tidak mengambil selisih

    memangnya ada "invoice" dari rekan kepada teman rekan dengan harga yang sama dengan pada saat pembelian.

  • nugrohobasukirakhmat

    Member
    2 December 2015 at 1:41 pm
    Originaly posted by phetra:

    setuju rekan. namun saya tidak ingin menganggap sepele bahasa undang-undang, permasalahannya adalah transfer dari teman saya itu tersebut saya bantu belanjakan, secara subyektif hal tersebut bisa disebut sebagai konsumsi saya, dan menambah kekayaan bagi saya walaupun sementara,

    kalo gitu coba telusuri dulu arti "titip" seperti skenario diatas

    cmiiw

  • raindee

    Member
    2 December 2015 at 1:46 pm
    Originaly posted by nugrohobasukirakhmat:

    kalo gitu coba telusuri dulu arti "titip" seperti skenario diatas

    reimbursement?

  • phetra

    Member
    2 December 2015 at 1:50 pm

    @RainDee

    meskipun ini hanya skenario tapi saya coba detailkan. memang tidak ada invoice dari saya, karena saya bukan pelaku usaha, dalam hal ini apakah ada kemungkinan fiskus menganggap uang yang saya terima sebagai "tambahan kemampuan ekonomis" sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku ?

    terima kasih.

  • nugrohobasukirakhmat

    Member
    2 December 2015 at 1:56 pm
    Originaly posted by phetra:

    dalam hal ini apakah ada kemungkinan fiskus menganggap uang yang saya terima sebagai "tambahan kemampuan ekonomis" sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku ?

    tidak bisa, jika cuma uang titipan

    cmiiw

  • raindee

    Member
    2 December 2015 at 2:17 pm
    Originaly posted by nugrohobasukirakhmat:

    tidak bisa, jika cuma uang titipan

    buktinya?

  • raindee

    Member
    2 December 2015 at 2:20 pm
    Originaly posted by phetra:

    dalam hal ini apakah ada kemungkinan fiskus menganggap uang yang saya terima sebagai "tambahan kemampuan ekonomis" sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku ?

    Originaly posted by RainDee:

    Jika terjadi pemeriksaan pajak bisa saja itu merupakan penghasilan anda yang harus dilaporkan.. secara bukti yang ada seperti itu..

    saya menanggapi skenario ini sebagai bahan diskusi yang cukup menarik

  • phetra

    Member
    2 December 2015 at 2:53 pm
    Originaly posted by nugrohobasukirakhmat:

    tidak bisa, jika cuma uang titipan

    cmiiw

    kalau kita tahu bahwa itu uang titipan, tapi bagaimana dengan fiskus ? apakah fiskus juga akan memandang pernyataan kita sebagai hal yang 100% bisa dipercaya ?

  • raka8883

    Member
    2 December 2015 at 2:54 pm
    Originaly posted by RainDee:

    dalam hal ini apakah ada kemungkinan fiskus menganggap uang yang saya terima sebagai "tambahan kemampuan ekonomis" sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku ?

    saya utarakan pandangan saya ya, jika NOMINAL yang dititip itu tidak seberapa, maka tidak masalah, namun jika nominalnya dalam jumlah yang FANTASTIS, itu yang akan menjadi persoalan. (bolehkah ini kaitannya menjadi money laundry-atau teman anda ingin menghindari pajak karena atas pembelanjaan tsb ada hubungannya dengan daftar aktiva yang dilaporkan–agak menyimpang ;)).

    semoga bermanfaat.

Viewing 1 - 15 of 29 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now