Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Definisi Tambahan Kemampuan Ekonomis
Definisi Tambahan Kemampuan Ekonomis
Selamat siang rekan,
Saya ingin menanyakan tentang definisi "tambahan kemampuan ekonomis". sebenarnya apa saja yang menjadi elemen tambahan kemampuan ekonomis?saya mempunyai skenario, saya ada di surabaya, teman saya ada di solo, kemudian teman saya titip kepada saya agar membelikan sesuatu di surabaya. teman saya mentransfer sejumlah uang. dalam hal ini saya tidak mengambil selisih, semua uang yang ditransfer teman saya saya belanjakan. apakah dalam hal ini uang yang diberikan teman saya bisa disebut tambahan kemampuan ekonomis bagi saya ? karena jika dilogikakan saya yang menerima uang, saya juga yang membelanjakan.
mohon bantuan rekan rekan.
terima kasihPenghasilan merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang dapat dipergunakan untuk konsumsi dan menambah kekayaan bagi si penerima penghasilan tsb.
- Originaly posted by joe mirant:
Penghasilan merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang dapat dipergunakan untuk konsumsi dan menambah kekayaan bagi si penerima penghasilan tsb
sepakat
- Originaly posted by phetra:
saya mempunyai skenario, saya ada di surabaya, teman saya ada di solo, kemudian teman saya titip kepada saya agar membelikan sesuatu di surabaya. teman saya mentransfer sejumlah uang. dalam hal ini saya tidak mengambil selisih, semua uang yang ditransfer teman saya saya belanjakan. apakah dalam hal ini uang yang diberikan teman saya bisa disebut tambahan kemampuan ekonomis bagi saya ? karena jika dilogikakan saya yang menerima uang, saya juga yang membelanjaka
Bukan rekan.
Bila ada selisih, selisihnya atau untungnya adl tambahan kemampuan ekonomis yg dipajaki. - Originaly posted by joe mirant:
Penghasilan merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang dapat dipergunakan untuk konsumsi dan menambah kekayaan bagi si penerima penghasilan tsb.
setuju rekan. namun saya tidak ingin menganggap sepele bahasa undang-undang, permasalahannya adalah transfer dari teman saya itu tersebut saya bantu belanjakan, secara subyektif hal tersebut bisa disebut sebagai konsumsi saya, dan menambah kekayaan bagi saya walaupun sementara,
terima kasih dan mohon maaf atas pertanyaan konyol saya, karena saya sedang ada penelitian terkait ini. dan ingin mendiskusikannya
- Originaly posted by phetra:
teman saya mentransfer sejumlah uang.
Originaly posted by phetra:semua uang yang ditransfer teman saya saya belanjakan.
Jika terjadi pemeriksaan pajak bisa saja itu merupakan penghasilan anda yang harus dilaporkan.. secara bukti yang ada seperti itu..
Originaly posted by phetra:dalam hal ini saya tidak mengambil selisih
memangnya ada "invoice" dari rekan kepada teman rekan dengan harga yang sama dengan pada saat pembelian.
- Originaly posted by phetra:
setuju rekan. namun saya tidak ingin menganggap sepele bahasa undang-undang, permasalahannya adalah transfer dari teman saya itu tersebut saya bantu belanjakan, secara subyektif hal tersebut bisa disebut sebagai konsumsi saya, dan menambah kekayaan bagi saya walaupun sementara,
kalo gitu coba telusuri dulu arti "titip" seperti skenario diatas
cmiiw
- Originaly posted by nugrohobasukirakhmat:
kalo gitu coba telusuri dulu arti "titip" seperti skenario diatas
reimbursement?
@RainDee
meskipun ini hanya skenario tapi saya coba detailkan. memang tidak ada invoice dari saya, karena saya bukan pelaku usaha, dalam hal ini apakah ada kemungkinan fiskus menganggap uang yang saya terima sebagai "tambahan kemampuan ekonomis" sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku ?
terima kasih.
- Originaly posted by phetra:
dalam hal ini apakah ada kemungkinan fiskus menganggap uang yang saya terima sebagai "tambahan kemampuan ekonomis" sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku ?
tidak bisa, jika cuma uang titipan
cmiiw
- Originaly posted by nugrohobasukirakhmat:
tidak bisa, jika cuma uang titipan
buktinya?
- Originaly posted by phetra:
dalam hal ini apakah ada kemungkinan fiskus menganggap uang yang saya terima sebagai "tambahan kemampuan ekonomis" sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku ?
Originaly posted by RainDee:Jika terjadi pemeriksaan pajak bisa saja itu merupakan penghasilan anda yang harus dilaporkan.. secara bukti yang ada seperti itu..
saya menanggapi skenario ini sebagai bahan diskusi yang cukup menarik
- Originaly posted by nugrohobasukirakhmat:
tidak bisa, jika cuma uang titipan
cmiiw
kalau kita tahu bahwa itu uang titipan, tapi bagaimana dengan fiskus ? apakah fiskus juga akan memandang pernyataan kita sebagai hal yang 100% bisa dipercaya ?
- Originaly posted by RainDee:
dalam hal ini apakah ada kemungkinan fiskus menganggap uang yang saya terima sebagai "tambahan kemampuan ekonomis" sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku ?
saya utarakan pandangan saya ya, jika NOMINAL yang dititip itu tidak seberapa, maka tidak masalah, namun jika nominalnya dalam jumlah yang FANTASTIS, itu yang akan menjadi persoalan. (bolehkah ini kaitannya menjadi money laundry-atau teman anda ingin menghindari pajak karena atas pembelanjaan tsb ada hubungannya dengan daftar aktiva yang dilaporkan–agak menyimpang ;)).
semoga bermanfaat.