Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Definisi Satu Pemberi Kerja
Definisi Satu Pemberi Kerja
Hai Guys,
Mau tanya nih, apa sih arti atau definisi satu pemberi kerja? Karena di PPh 21 sering disebut satu pemberi kerja. Apakah orang yang kerja pada perusahaan A selama 3 bulan kemudian pindah ke perusahaan B selama 5 bulan dan terkahir pindah ke perusahaan C selama 4 bulan. Sehingga bukti potong 1721 A1 orang tersebut pada tahun takwin berjumlah 3 lembar 1721 A1. Apakah orang yang pindah-pindah kerja ini disebut satu pemberi kerja atau disebut satu pemberi kerja? Apakah definisi satu pemberi kerja itu 1 bukti potong 1721 A1 pada 1 tahun takwin pajak atau bisa lebih selama orang tersebut pindah – pindah kerja sehingga disebut sebagai satu kesatuan income. Jadi definisi satu pemberi kerja itu apakah benar satu kesatuan income dari satu pemberi kerja termasuk pengertian jika orang tersebut berpindah-pindah? Apakah benar harl tersebut? Atau yang benar satu pemberi kerja 1 bukti potong 1721 A1 dalam 1 tahun takwin, tapi kalau ini yang dipilih, bagaimana dengan orang yang pindah-pindah kerja? Tolong bantuan rekan-rekan nih. Thanks ya.
klo dari definisi pasal 8 yaitu "penghasilan isteri tersebut semata mata diperoleh dari satu pemberi kerja"
kasus:
jan-juni di PT.A—-dapat 1721a1
juli-des di PT.B—dapat 1721a1maka harus digabung dengan penghasilan suami karena "penghasilan" dalam satu tahun berasal dari 2 pemberi kerja..
CMIIW
Mau tambahan bro,
Ada informasi atau pendapat lain yang menguatkan arti "Satu Pemberi Kerja":
1. Single Entity.
Yaitu pemahaman bahwa penghasilan pada satu periode tertentu berasal dari satu perusahaan. Maksudnya jika dari Januari – Maret kerja di Perusahaan A dan kemudian pindah ke Perusahaan B dan kerja mulai dari April sampai Desember, maka hal ini dikatakan sebagai Single Entity. Memang memiliki 1721 A1 lebih dari 1 tapi pada saat dia kerja, dia bekerja hanya pada satu perusahaan saja, bukan pada banyak perusahaan. Bedakan dengan orang yang rangkap jabatan seperti Direktur dan Komisaris, yang rangkap jabatan di perusahaan lain, maka orang ini lebih dari satu pemberi kerja karena kerja pada beberapa perusahaan pada saat yang bersamaan.2. Kesatuan Income.
Pemahaman kesatuan income adalah adalah penghasilan sepanjang tahun takwin pajak (12 bulan). Jadi jika pada tahun takwim pajak orang tersebut menerima penghasilan 3 bulan di perusahaan dan kemudian pindah ke perusahaan b selama 5 bulan dan akhirnya pindah ke perusahaan C sampai akhir tahun (4 bulan). Maka penghasilan ini – 12 bulan masuk kategori dari satu pemberi kerja dan juga satu kesatuan income.Jadi kalau dari keterangan tersebut, orang yang berpindah kerja dalam satu tahun takwin masuk dalam kategori satu pemberi kerja dan penghasilan disatukan sebagai satu kesatuan income.
Apakah bro ada pendapat lain?
Please comment. Thanks.
- Originaly posted by consult:
au tambahan bro,
Ada informasi atau pendapat lain yang menguatkan arti "Satu Pemberi Kerja":
1. Single Entity.
Yaitu pemahaman bahwa penghasilan pada satu periode tertentu berasal dari satu perusahaan. Maksudnya jika dari Januari – Maret kerja di Perusahaan A dan kemudian pindah ke Perusahaan B dan kerja mulai dari April sampai Desember, maka hal ini dikatakan sebagai Single Entity. Memang memiliki 1721 A1 lebih dari 1 tapi pada saat dia kerja, dia bekerja hanya pada satu perusahaan saja, bukan pada banyak perusahaan. Bedakan dengan orang yang rangkap jabatan seperti Direktur dan Komisaris, yang rangkap jabatan di perusahaan lain, maka orang ini lebih dari satu pemberi kerja karena kerja pada beberapa perusahaan pada saat yang bersamaan.2. Kesatuan Income.
Pemahaman kesatuan income adalah adalah penghasilan sepanjang tahun takwin pajak (12 bulan). Jadi jika pada tahun takwim pajak orang tersebut menerima penghasilan 3 bulan di perusahaan dan kemudian pindah ke perusahaan b selama 5 bulan dan akhirnya pindah ke perusahaan C sampai akhir tahun (4 bulan). Maka penghasilan ini – 12 bulan masuk kategori dari satu pemberi kerja dan juga satu kesatuan income.Jadi kalau dari keterangan tersebut, orang yang berpindah kerja dalam satu tahun takwin masuk dalam kategori satu pemberi kerja dan penghasilan disatukan sebagai satu kesatuan income.
Apakah bro ada pendapat lain?
Please comment. Thanks.
ini pendapat siapa? aturannya dari mana? apakah pemikiran saja?
awalnya gw berpikiran sama begitu.. tapi kog jadi beda setelah baca lagi pasal 8.
cmiiw hai bro,
Perlu diperhatikan di perbedaan PER 31/2009 dengan PER 15/2006 yang mengatur tehnis pemotongan PPh 21. Dimana PER 15/2006 dinyatakan tidak berlaku lagi dalam PER 31/2009. Dalam PER 15/2006 diatur tehnis cara pemotongan PPh 21 untuk karyawan yang pindah sehingga ada ruang atau aturan untuk penggabungan 1721 A1 untuk karyawan pindah, sehingga pada akhir tahun takwin karyawan tersebut hanya memiliki 1 – 1721 A1 dari perusahaan terakhir.
Dalam PER 31/2009 aturan tehnis ini dihapus, hanya mengatur tehnis orang masuk kerja ditengah tahun atau orang yang berhenti bekerja di tengah tahun, yang nota bene contoh ini ada di PER 15/2006. Tetapi contoh pemotongan PPh 21 atas karyawan yang pindah kerja dihilangkan (dihapus). Sehingga mekanisme 1 – 1721 A1 pada satu tahun takwim pajak tidak tercapai.
Mengingat pentingnya pengertian satu pemberi kerja, misalnya form 1770 SS hanay diperuntukan untuk orang yang mempunyai satu pemberi kerja, apakah pada tahun 2010 karena dia pindah kerja (mempunyai lebih dari 1 – 1721 A1) memakai form 1770 S dengan penghasilan dibawah Rp. 60 juta setahun. Dan tahun berikutnya karena tidak pindah-pindah dan hanya memiliki 1 – 1721 A1, maka orang tersebut memakai form 1770 SS kembali. Rasanya pajak tidak menginginkan WP yang telah menggunakan form 1770 S kembali ke 1770 SS.
Perlu diperhatikan pula konsep single entity juga digunakan di SPT Perusahaan. Jika perusahaan punya anak perusahaan yang mempunyai rugi fiskal, maka rugi fiskal tersebut tidak dapat dipakai di perusahaan lainnya karena menggunakan konsep single entity, bukan konsolidasi.
Kalau kesatuan income rasanya sih jelas deh.
Jadi ada komentar baru?
Jadi single entity dan kesatuan income bukan wacana, tapi real.
Thanks bro atas komentarnya.
- Originaly posted by consult:
Perlu diperhatikan di perbedaan PER 31/2009 dengan PER 15/2006 yang mengatur tehnis pemotongan PPh 21. Dimana PER 15/2006 dinyatakan tidak berlaku lagi dalam PER 31/2009. Dalam PER 15/2006 diatur tehnis cara pemotongan PPh 21 untuk karyawan yang pindah sehingga ada ruang atau aturan untuk penggabungan 1721 A1 untuk karyawan pindah, sehingga pada akhir tahun takwin karyawan tersebut hanya memiliki 1 – 1721 A1 dari perusahaan terakhir.
Dalam PER 31/2009 aturan tehnis ini dihapus, hanya mengatur tehnis orang masuk kerja ditengah tahun atau orang yang berhenti bekerja di tengah tahun, yang nota bene contoh ini ada di PER 15/2006. Tetapi contoh pemotongan PPh 21 atas karyawan yang pindah kerja dihilangkan (dihapus). Sehingga mekanisme 1 – 1721 A1 pada satu tahun takwim pajak tidak tercapai.
Mengingat pentingnya pengertian satu pemberi kerja, misalnya form 1770 SS hanay diperuntukan untuk orang yang mempunyai satu pemberi kerja, apakah pada tahun 2010 karena dia pindah kerja (mempunyai lebih dari 1 – 1721 A1) memakai form 1770 S dengan penghasilan dibawah Rp. 60 juta setahun. Dan tahun berikutnya karena tidak pindah-pindah dan hanya memiliki 1 – 1721 A1, maka orang tersebut memakai form 1770 SS kembali. Rasanya pajak tidak menginginkan WP yang telah menggunakan form 1770 S kembali ke 1770 SS.
Perlu diperhatikan pula konsep single entity juga digunakan di SPT Perusahaan. Jika perusahaan punya anak perusahaan yang mempunyai rugi fiskal, maka rugi fiskal tersebut tidak dapat dipakai di perusahaan lainnya karena menggunakan konsep single entity, bukan konsolidasi.
Kalau kesatuan income rasanya sih jelas deh.
Jadi ada komentar baru?
Jadi single entity dan kesatuan income bukan wacana, tapi real.
Thanks bro atas komentarnya.
klo dari UU nya ngak ada arti lain… klo menurut saya argument anda masuk akal.. coba masukan surat ke dirjen pajak biar dijawab gitu… dan jawabanya balasannya bisa discan dan dimasukan bagian kontribusi biar kita bahas lagi..
Thanks bro,
Saya juga sudah coba scan dan cari pengertian "Satu Pemberi Kerja" di aturan Pajak yang masih berlaku. Tapi tidak ada tuh.
Dan kalau mengacu pada pasal 21 ayat 8 yang berbunyi:
Ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Kuangan"Berdasarkan Pasal 21 ayat 8 ini dan jika kita mengacu pada aturan tehnis yang dijabarkan dalam PER 31/2009 yang saat berlaku dan PER 15/2006 yang telah digantikan oleh PER 31/2009, menurut saya maka orang yang pindah kerja dapat dikategorikan "Satu Pemberi Kerja". Karena Pemerintah melalui DJP telah mengetahui dan mengerti mengenai kejadian atau kemungkinan orang pindah kerja (dimana ada contoh jelas dalam PER 15/2006). Karena DJP mengetahui, harusnya DJP membuat aturan atau contoh mengenai hal ini. Jika tidak mau di atur dalam PER 31/2009, harusnya diatur dalam tehnis pengisian SPT WPOP tahun 2009 dan atau 2010.
Nah itu pendapat saya.
Ada komentar lain?
Thanks bro.
- Originaly posted by consult:
Saya juga sudah coba scan dan cari pengertian "Satu Pemberi Kerja" di aturan Pajak yang masih berlaku. Tapi tidak ada tuh.
mungkin sudah dianggap jelas makanya tidak ada definisinya.
klo mau jelas,, buat surat aja ke dirjen pajak dan pasti dibalas… jangka waktu 30 hari klo ngak salah..hehehe
Halo bro,
Menurut pendapat saya: sesuai dengan Formulir SPT 1770 SS (mempunyai penghasilan dari 1 pemberi kerja), maka untuk kasus diatas tidak matching kalo pake yg 1770 SS. karena sudah jelas lebih dari satu pemberi kerja dalam satu tahun takwim. kan 1721 A1-nya lebih dari satu untuk pemberi kerja yg berbeda. lebih matching kalo pake yg 1770 S (dari satu atau lebih pemberi kerja).Ok, makasih perhatiannya.
- Originaly posted by consult:
Mau tanya nih, apa sih arti atau definisi satu pemberi kerja?
Cukup jelas, khan? Artinya hanya bekerja pada satu perusahaan..
Originaly posted by consult:Apakah orang yang kerja pada perusahaan A selama 3 bulan kemudian pindah ke perusahaan B selama 5 bulan dan terkahir pindah ke perusahaan C selama 4 bulan. Sehingga bukti potong 1721 A1 orang tersebut pada tahun takwin berjumlah 3 lembar 1721 A1. Apakah orang yang pindah-pindah kerja ini disebut satu pemberi kerja atau disebut satu pemberi kerja?
Ada 3 perusahaan (A, B, dan C) artinya ada 3 majikan , sehingga ada 3 bukti potong —> Cukup jelas, dalam tahun takwim ybs ada 3 pemberi kerja..
Contoh lain :
1. Jan sd. April 2010 si X bekerja di PT A dan Mei sd. Des 2010 bekerja di PT B —> 2 pemberi kerja
2. Jan sd. Des 2010 si X bekerja di PT A dan Jan sd. Des 2010 bekerja di PT B —> 2 pemberi kerja
3. Mei sd. Des 2010 si X bekerja di PT A dan Jan sd. Des 2011 bekerja di PT B —> 1 pemberi kerja
4. Jan sd. April 2010 si X bekerja di PT A (ktr pusat) dan Mei sd. Des 2010 bekerja di PT A (ktr cabang) —> 1 pemberi kerja Thanks Bro,
Menarik nih diskusi kita. Memang UU dan peraturan pajak tidak ada yang memberikan definisi atau pengertian "Satu Pemberi Kerja".
Berdasarkan PER 15/2006:
Maka satu pemberi kerja berarti 1 – 1721 A1, karena dalam PER 15/2006 ada mekanisme untuk penggabungan 1721 A1, sehingga pada akhri tahun takwim pajak, karyawan pada akhirnya hanya tinggal melaporkan 1721 A1 dari Pemberi Kerja terakhir. Dalam PER 15/2006 diberikan contoh yang jelas mengenai karyawan yang pindah kerja, dan contoh cara penghitungan dan penggabungannya dalam 1721 A1 di Perusahaan atau Pemberi Kerja terakhir.PER 31/2009:
Dalam PER 31/2009, contoh yang tadi ada atau ditunjukan dalam PER 15/2006 dihapuskan. Dalam hal ini DJP mengetahui dan mengerti bahwa memang ada kejadian karyawan pindah kerja dan perlu dibuat aturan mengenai hal tersebut, sehingga dalam PER 15/2006 dibuatkan dan diberikan illustrasinya.Tidak dijelaskan dalam PER 31/2009 mengapa aturan tersebut dihapuskan. Tapi dalam pelaksanaannya, tehnis pemusatan atau akumulasi 1721 A1 ini memang mengalami banyak kendala. Perusahaan mana yang mau menanggung beban pajak yang lebih tinggi. Bayangkan jika karyawan tersebut hanya bekerja pada bulan Desember pada tahun itu, sudah PTKP habis, tarif pajaknya juga tidak mulai dari tarif 5%, malah mungkin sudah kena di tarif tertinggi 30%. Perusahaan mana yang mau menanggung beban pajak tersebut? Menurut kamu bro, siapa yang harus menanggung beban pajak ini? Karyawan atau perusahaan atau pemberi kerja terakhir? Karena sulitnya untuk diimplementasikan hal tersebut, maka aturan ini dihapuskan dalam PER 31/2009.
Jika kita mengacu pada aturan SPT WPOP baik tahun 2009 atau 2010 dikatakan bahwa jika penghasilan isteri dikatakan final bila berasal dari "Satu Pemberi Kerja" dan telah dipotong PPh 21 dan penghasilan tersebut tidak berasal atau berkaitan atau berhubungan dengan penghasilan bebas dari suami dan atau keluarga lainnya dan telah memenuhi UU PPh Pasal 8 ayat 1 dan Pasal 21 dan terutama ayat 8, yang berbunyi:
Pasal 21 ayat 8:
Ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.Nah berdasarkan pasal 21 ayat 8, jelas dikatakan mengacu pada peraturan yang ada. Peraturan yang ada adalah PER 31/2009 dan di PER 31/2009 telah mencabut PER 15/2006, dimana dalam PER 15/2006 telah mengatur dan menjelaskan mengenai tehnis pemotongan PPh 21 untuk karyawan yang pindah kerja. Berarti DJP telah mengetahui hal ini dan menganggap hal ini penting sehingga diberikan contoh dan illustrasi pada PER 15/2006. Ketika DJP menerbitkan PER 31/2009 dan mencabut PER 15/2006 maka dengan sendiri PER 15/2006 sudah tidak berlaku lagi. Secara teoritis, karena DJP mengerti akan hal ini harusnya DJP memberikan contoh atau illustrasi pada SPT WPOP tahun 2009 dan 2010 mengenai tehnis pengisian SPT WPOP untuk karyawan yang pindah kerja, karena contohnya ada pada PER 15/2006.
Mengacu pada hal tersebut, maka tehnis akumulasi 1721 A1 yang di berikan pada PER 15/2006 sudah tidak dapat dipakai lagi. Maka tehnis atau pengertian satu pemberi kerja dengan pengertian 1 – 1721 A1 sudah tidak dapat dicapai lagi.
Pertanyaan saya, jika seseorang pindah kerja dan kemudian 1721 A1 diakumulasikan apakah peristiwa itu dikatakan sebagai satu pemberi kerja atau lebih dari satu pemberi kerja?
Jika kita mengatakan 1 pemberi kerja karena 1 – 1721 A1, padahal pada kenyataan karyawan tersebut bekerja pada lebih dari satu perusahaan pada tahun tersebut, tetapi karena dapat digabungkan 1721 A1-nya maka dikatakan satu pemberi kerja?
Kalau kita melihat dari perspektif bro sebelumnya, jiak pada satu tahun takwim pajak karyawan pindah maka hal tersebut didefinisikan lebih dari Satu Pemberi Kerja, maka walaupun digabungkan 1721 A1 seperti pada PER 15/2006, maka harusnya itu masuk dalam definisi Lebih dari Satu Pemberi Kerja. Dilihat dari perspektif ini telah terjadi inkonsistensi. Dalam konteks ini pengertian kita mengerti lebih dahulu yang disebut pemberi kerja itu 1721 A1 atau perusahaan? Kalau dalam konteks atau contoh PER 15/2006, dengan dilakukan penggabungan 1721 A1 disebut Satu Pemberi Kerja walaupun bekerja pada pada banyak perusahaan karena pindah kerja, lalu kalau banyak 1721 A1 karena tidak digabungkan maka dianggap lebih satu pemberi kerja, maka pengertian tersebut sangat kabur dan tidak konsisten. Kecuali peraturan mengatakan Satu Potongan PPh 21 atau ada penjelasan bahwa Satu Pemberi Kerja adalah Satu 1721 A1, maka ini bisa menjadi konsisten.
Saya hanya belajar pada filosofi dan konsistensi saja.
mengacu hal tersebut, orang yang pindah kerja dikatakan adalah orang yang bekerja pada Satu Pemberi Kerja.
Jadi menurut saya jika seorang karyawan pindah kerja dan total penghasilan brutonya tidak lebih dari Rp. 60 juta setahun, maka karyawan tersebut dalam pelaporannya menggunakan 1770 SS. Tetapi perlu diketahui form 1770 SS adalah form yang bersifat final, karena tidak mengatur kurang bayar pajak. Dan menurut saya DJP juga tidak terlalu mementingkan kurang bayar dari form 1770SS, karena kurang bayarnya pasti sangat kecil karena brutonya tidak lebih dari Rp. 60 juta setahun. Katakanlah akhirnya karyawan tidak dipotong pajak, maka obyek pajaknya hanya sebesar Rp. 60 juta – Rp 15 juta (PTKP karyawan) – Rp. 45 juta X 5% = Rp. 6.750.000/orang/tahun. Tetapi jika karyawan tersebut pindah-pindah kerja dan ingat itu kalau PTKP hanya karyawan tersebut, bila dipotong dengan isteri dan anak, maka obyek pajaknya jadi semakin kecil. Dan itu masih belum dipotong dengan tunjangan jabatan dan potongan lainnya.
Dan juga perlu diperhatikan, bahwa tujuan pajak adalah untuk pemerataan, memajaki mereka yang kaya dan hasil pajaknya dipakai untuk menyelenggarakan negara dan menolong rakyat kecil termasuk mereka yang memakai form 1770 SS karena mereka rakyat kecil karena penghasilan bruto sebelum dipotong pajak maksimal hanya Rp. 60 juta setahun.
Dan ingat Pemerintah melalui DJP juga terus merangsang pertumbuhan ekonomi agar pengusaha mau berinvestasi dan rakyat punya daya beli untuk belanja, maka tarif pajak diturunkan, perorangan dan perusahaan turun 5%. Perorangan dari tarif tertinggi 35% menjadi tertinggi 30%, sedang perusahaan dari tarif progresif maksimal 30% menjadi flat dengan tarif tunggal 25%. Belum lagi insetif lain. Mengacu hal ini, maka walaupun karyawan tersebut punya lebih dari 1721 A1 karena pindah kerja dan penghasilan bruto totalnya tidak lebih dari Rp. 60 setahun, maka sebaiknya tetap menggunakan form 1770 SS. Saya tidak tahu apakah karyawan di level 1770 SS (penghasilan bruto tidak lebih dari Rp. 60 setahun), kalau terjadi kurang bayar, apakah mereka punya uang untuk membayar kekurangannya? dan kalau punya apakah mereka rela? Ingat yang kaya saja tidak rela bayar pajak, walaupun saya tahu masyarakat kelas bawah (1770 SS) ini ada juga yang rela untuk membayar pajak. Tapi apakah mereka bisa menabung, apakah uangnya tidak habis saat lebaran dan apakah mereka mengerti bahwa di akhir tahun pajak mereka harus mengantisipasi untuk membayar pajak?
Kalau kita bagi Rp 60 juta sethaun dibagi 13 bulan (12 bulan + 1 bulan THR), maka hasilnya Rp. 4,6 juta/bulan. Itu kalau mereka punya penghasilan Rp. 60 juta setahun, kalau hanya kurang dari Rp. 60 juta, maka berapa gaji mereka sebulan.
Harus ada perimbangan antara peraturan dan kebijakan untuk rakyat kecil.
Itu sih menurut saya.
Masih ada pendapat lain?
Saya sih bukan mau sok nasionalis atau mau bela rakyat kecil. Saya hanya berusaha rasional.
Thanks bro atas masukannya.
- Originaly posted by begawan5060:
1. Jan sd. April 2010 si X bekerja di PT A dan Mei sd. Des 2010 bekerja di PT B —> 2 pemberi kerja
2. Jan sd. Des 2010 si X bekerja di PT A dan Jan sd. Des 2010 bekerja di PT B —> 2 pemberi kerja
3. Mei sd. Des 2010 si X bekerja di PT A dan Jan sd. Des 2011 bekerja di PT B —> 1 pemberi kerja
4. Jan sd. April 2010 si X bekerja di PT A (ktr pusat) dan Mei sd. Des 2010 bekerja di PT A (ktr cabang) —> 1 pemberi kerjayes,saya sependapat dengan ini..
salam - Originaly posted by begawan5060:
1. Jan sd. April 2010 si X bekerja di PT A dan Mei sd. Des 2010 bekerja di PT B —> 2 pemberi kerja
Originaly posted by begawan5060:3. Mei sd. Des 2010 si X bekerja di PT A dan Jan sd. Des 2011 bekerja di PT B —> 1 pemberi kerja
maaf rekan begawan mau tanya…
kenapa perlakuan nomor 1 dan 3 beda y ?
nomor 1 disebut 2 pemberi kerja
nomor 3 disebut 1 pemberi kerjamohon pencerahannya…
salam… - Originaly posted by begawan5060:
Ada 3 perusahaan (A, B, dan C) artinya ada 3 majikan , sehingga ada 3 bukti potong —> Cukup jelas, dalam tahun takwim ybs ada 3 pemberi kerja..
Contoh lain :
1. Jan sd. April 2010 si X bekerja di PT A dan Mei sd. Des 2010 bekerja di PT B —> 2 pemberi kerja
2. Jan sd. Des 2010 si X bekerja di PT A dan Jan sd. Des 2010 bekerja di PT B —> 2 pemberi kerja
3. Mei sd. Des 2010 si X bekerja di PT A dan Jan sd. Des 2011 bekerja di PT B —> 1 pemberi kerja
4. Jan sd. April 2010 si X bekerja di PT A (ktr pusat) dan Mei sd. Des 2010 bekerja di PT A (ktr cabang) —> 1 pemberi kerjaSependapat…..apabila arti "Satu Pemberi Kerja" adalah "Satu Pemberi Kerja Dalam Satu Tahun Pajak".
Originaly posted by consult:orang yang pindah kerja dapat dikategorikan "Satu Pemberi Kerja". Karena Pemerintah melalui DJP telah mengetahui dan mengerti mengenai kejadian atau kemungkinan orang pindah kerja
Lebih sependapat…..apabila arti "Satu Pemberi Kerja" adalah "Satu Pemberi Kerja Saja"…..ini dikarenakan orang yang bekerja, pada saat dia bekerja, dia hanya bekerja pada satu pemberi kerja/perusahaan saja, kemudian katakanlah dia berhenti dan pindah dan mulai bekerja lagi di tempat pemberi kerja yang baru dan dia tidak ada pemberi kerja lainnya di saat yang bersamaan, bukankah itu termasuk "bekerja hanya dari satu pemberi kerja saja"?. Iya kan…..btw that's just my opinion bro 🙂
Salam hangat