Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Definisi Pajak ymh dibayar dengan pajak terhutang
Definisi Pajak ymh dibayar dengan pajak terhutang
Dear all
Minta pencerahan rekan-2 semua
Adakah perbedaan definisi antara pajak ymh dibayar dengan pajak terhutang?Salam
- Originaly posted by hendrioye:
Dear all
Minta pencerahan rekan-2 semua
Adakah perbedaan definisi antara pajak ymh dibayar dengan pajak terhutang?Salam
bisa dikasih ilustrasinya?
Sebab, dalam konteks ini PPh terutang adalah seluruh utang pajak
Sedang pajak yang masih harus dibayar adalah bagian dari PPh terutang yang belum dibayarSalam
pak hanif,
bisa saya lanjutin besok pertanyaan saya? karena masih mencari ini :Originaly posted by hanif:bisa dikasih ilustrasinya?
salam
silakan…
Salam
- Originaly posted by hanif:
Sedang pajak yang masih harus dibayar adalah bagian dari PPh terutang yang belum dibayar
bukankah ini sama ajah artinya, rekan hanif…
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
bukankah ini sama ajah artinya, rekan hanif…
bedanya tipis sekali rekan junjungan…
PPh yang terutang dapat diartikan total kewajiban yang seharusnya dibayar.
Bila dari total yang seharusnya dibayar tersebut baru dibayar sebagian, maka, sisanya disebut dengan PPh yang masih harus dibayar.Karena perbedaannya yang teramat tipis tadi itulah saya minta dikasih ilustrasi.
Sebab, pada konteks tertentu artinya bisa jadi sama.Demikian rekan junjungan…
Mohon koreksinyaSalam
- Originaly posted by hanif:
bedanya tipis sekali rekan junjungan…
setuju rekan hanif…
namun definisi utang pajak berikut
Pasal 1 angka 8 UU no 19/2000 (UU. PPSP) menyebutkan
Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.Kalo tidak salah nangkapnya (menurut UU PPSP tsb), utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar …
Mohon pencerahan rekan hanif…
salam
asumsi saya tidak ada perbedaan karena jika diliat dari artinya sendiri dalam Pasal 1 angka 8 UU no 19/2000 (UU. PPSP) diartikan saling terikat dan/atau menyambung. namun demikian dalam prakteknya bisa saja ada perbedaan dan dalam hal ini saya setuju dengan rekan hanif untuk minta ilustrasinya.
salam
Kenapa susah-susah cari ilustrasinya?
Lihat aja redaksional dalam halaman induk SPT Tahunan PPh atau dalam SUrat Ketetapan Pajak..- Originaly posted by begawan5060:
Kenapa susah-susah cari ilustrasinya?
Lihat aja redaksional dalam halaman induk SPT Tahunan PPh atau dalam SUrat Ketetapan Pajak..astaga ga kepikiran, terimakasih rekan sekarang uda jelas maksudnya.