Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Definisi Pajak ymh dibayar dengan pajak terhutang

  • Definisi Pajak ymh dibayar dengan pajak terhutang

     kade87 updated 13 years, 3 months ago 5 Members · 11 Posts
  • hendrioye

    Member
    23 January 2011 at 9:19 pm

    Dear all

    Minta pencerahan rekan-2 semua
    Adakah perbedaan definisi antara pajak ymh dibayar dengan pajak terhutang?

    Salam

  • hendrioye

    Member
    23 January 2011 at 9:19 pm
  • Aries Tanno

    Member
    23 January 2011 at 9:30 pm
    Originaly posted by hendrioye:

    Dear all

    Minta pencerahan rekan-2 semua
    Adakah perbedaan definisi antara pajak ymh dibayar dengan pajak terhutang?

    Salam

    bisa dikasih ilustrasinya?
    Sebab, dalam konteks ini PPh terutang adalah seluruh utang pajak
    Sedang pajak yang masih harus dibayar adalah bagian dari PPh terutang yang belum dibayar

    Salam

  • hendrioye

    Member
    23 January 2011 at 9:46 pm

    pak hanif,
    bisa saya lanjutin besok pertanyaan saya? karena masih mencari ini :

    Originaly posted by hanif:

    bisa dikasih ilustrasinya?

    salam

  • Aries Tanno

    Member
    23 January 2011 at 9:56 pm

    silakan…

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    23 January 2011 at 9:58 pm
    Originaly posted by hanif:

    Sedang pajak yang masih harus dibayar adalah bagian dari PPh terutang yang belum dibayar

    bukankah ini sama ajah artinya, rekan hanif…

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    23 January 2011 at 10:04 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    bukankah ini sama ajah artinya, rekan hanif…

    bedanya tipis sekali rekan junjungan…
    PPh yang terutang dapat diartikan total kewajiban yang seharusnya dibayar.
    Bila dari total yang seharusnya dibayar tersebut baru dibayar sebagian, maka, sisanya disebut dengan PPh yang masih harus dibayar.

    Karena perbedaannya yang teramat tipis tadi itulah saya minta dikasih ilustrasi.
    Sebab, pada konteks tertentu artinya bisa jadi sama.

    Demikian rekan junjungan…
    Mohon koreksinya

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    23 January 2011 at 10:09 pm
    Originaly posted by hanif:

    bedanya tipis sekali rekan junjungan…

    setuju rekan hanif…

    namun definisi utang pajak berikut

    Pasal 1 angka 8 UU no 19/2000 (UU. PPSP) menyebutkan
    Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

    Kalo tidak salah nangkapnya (menurut UU PPSP tsb), utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar …

    Mohon pencerahan rekan hanif…

    salam

  • kade87

    Member
    23 January 2011 at 10:57 pm

    asumsi saya tidak ada perbedaan karena jika diliat dari artinya sendiri dalam Pasal 1 angka 8 UU no 19/2000 (UU. PPSP) diartikan saling terikat dan/atau menyambung. namun demikian dalam prakteknya bisa saja ada perbedaan dan dalam hal ini saya setuju dengan rekan hanif untuk minta ilustrasinya.

    salam

  • begawan5060

    Member
    24 January 2011 at 12:57 am

    Kenapa susah-susah cari ilustrasinya?
    Lihat aja redaksional dalam halaman induk SPT Tahunan PPh atau dalam SUrat Ketetapan Pajak..

  • kade87

    Member
    24 January 2011 at 6:27 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Kenapa susah-susah cari ilustrasinya?
    Lihat aja redaksional dalam halaman induk SPT Tahunan PPh atau dalam SUrat Ketetapan Pajak..

    astaga ga kepikiran, terimakasih rekan sekarang uda jelas maksudnya.

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now