Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Definisi dan Contoh Koreksi Fiskal
Definisi dan Contoh Koreksi Fiskal
Dear Suhu ortax.
Saya newbie mengenai tax.saya mau tanya pengertian koreksi fiskal ?
kalau bisa di jelaskan berdasarkan contoh, dan data apa saja yg biasanya terdapat di koreksi fiskal ?thankyou
Dear Suhu ortax.
Saya newbie mengenai tax.saya mau tanya pengertian koreksi fiskal ?
kalau bisa di jelaskan berdasarkan contoh, dan data apa saja yg biasanya terdapat di koreksi fiskal ?thankyou
Dear Suhu ortax.
Saya newbie mengenai tax.saya mau tanya pengertian koreksi fiskal ?
kalau bisa di jelaskan berdasarkan contoh, dan data apa saja yg biasanya terdapat di koreksi fiskal ?thankyou
- Originaly posted by zhenico:
saya mau tanya pengertian koreksi fiskal ?
kalau bisa di jelaskan berdasarkan contoh, dan data apa saja yg biasanya terdapat di koreksi fiskalKoreksi fiskal adalah koreksi atau penyesuaian yang harus dilakukan oleh wajib pajak sebelum menghitung Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi (yang menggunakan pembukuan dalam menghitung penghasilan kena pajak).
Koreksi fiskal terjadi karena adanya perbedaan perlakuan/pengakuan penghasilan maupun biaya antara akuntansi komersial dengan akuntansi pajak.
Perbedaan tersebut adalah sebagai berikut :
a. Beda tetap.
Yaitu penghasilan dan biaya yang diakui dalam penghitungan laba neto untuk akuntansi komersial tetapi tidak diakui dalam penghitungan akuntansi pajak.
Contoh penghasilan : sumbangan, Penghasilan bunga deposito.
Contoh biaya : biaya sumbangan, biaya sanksi perpajakan.b. Beda waktu
Yaitu penghasilan dan biaya yang dapat diakui saat ini oleh akuntansi komersial, tetapi tidak dapat diakui sekaligus oleh akuntansi pajak, biasanya karena perbedaan metode pengakuan.
Contoh penghasilan : pendapatan laba selisih kurs
Contoh biaya : biaya penyusutan, biaya sewaJenis koreksi fiskal adalah sebagai berikut :
a. Koreksi fiskal positif
Yaitu koreksi fiskal yang menyebabkan penambahan penghasilan kena pajak dan PPh terutang.
Contoh : Biaya PPh
Selengkapnya lihat Jenis koreksi fiskal positif.
b. Koreksi fiskal Negatif
Yaitu koreksi yang menyebabkan pengurangan penghasilan kena pajak dan PPh terutang.
Contoh : Penghasilan bunga deposito.
Selengkapnya lihat Jenis koreksi fiskal negatif.Dasar Hukum :
a. UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh)
( pasal 6 dan 9 )CMIIW
- Originaly posted by zhenico:
saya mau tanya pengertian koreksi fiskal ?
kalau bisa di jelaskan berdasarkan contoh, dan data apa saja yg biasanya terdapat di koreksi fiskalKoreksi fiskal adalah koreksi atau penyesuaian yang harus dilakukan oleh wajib pajak sebelum menghitung Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi (yang menggunakan pembukuan dalam menghitung penghasilan kena pajak).
Koreksi fiskal terjadi karena adanya perbedaan perlakuan/pengakuan penghasilan maupun biaya antara akuntansi komersial dengan akuntansi pajak.
Perbedaan tersebut adalah sebagai berikut :
a. Beda tetap.
Yaitu penghasilan dan biaya yang diakui dalam penghitungan laba neto untuk akuntansi komersial tetapi tidak diakui dalam penghitungan akuntansi pajak.
Contoh penghasilan : sumbangan, Penghasilan bunga deposito.
Contoh biaya : biaya sumbangan, biaya sanksi perpajakan.b. Beda waktu
Yaitu penghasilan dan biaya yang dapat diakui saat ini oleh akuntansi komersial, tetapi tidak dapat diakui sekaligus oleh akuntansi pajak, biasanya karena perbedaan metode pengakuan.
Contoh penghasilan : pendapatan laba selisih kurs
Contoh biaya : biaya penyusutan, biaya sewaJenis koreksi fiskal adalah sebagai berikut :
a. Koreksi fiskal positif
Yaitu koreksi fiskal yang menyebabkan penambahan penghasilan kena pajak dan PPh terutang.
Contoh : Biaya PPh
Selengkapnya lihat Jenis koreksi fiskal positif.
b. Koreksi fiskal Negatif
Yaitu koreksi yang menyebabkan pengurangan penghasilan kena pajak dan PPh terutang.
Contoh : Penghasilan bunga deposito.
Selengkapnya lihat Jenis koreksi fiskal negatif.Dasar Hukum :
a. UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh)
( pasal 6 dan 9 )CMIIW
- Originaly posted by zhenico:
saya mau tanya pengertian koreksi fiskal ?
kalau bisa di jelaskan berdasarkan contoh, dan data apa saja yg biasanya terdapat di koreksi fiskalKoreksi fiskal adalah koreksi atau penyesuaian yang harus dilakukan oleh wajib pajak sebelum menghitung Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi (yang menggunakan pembukuan dalam menghitung penghasilan kena pajak).
Koreksi fiskal terjadi karena adanya perbedaan perlakuan/pengakuan penghasilan maupun biaya antara akuntansi komersial dengan akuntansi pajak.
Perbedaan tersebut adalah sebagai berikut :
a. Beda tetap.
Yaitu penghasilan dan biaya yang diakui dalam penghitungan laba neto untuk akuntansi komersial tetapi tidak diakui dalam penghitungan akuntansi pajak.
Contoh penghasilan : sumbangan, Penghasilan bunga deposito.
Contoh biaya : biaya sumbangan, biaya sanksi perpajakan.b. Beda waktu
Yaitu penghasilan dan biaya yang dapat diakui saat ini oleh akuntansi komersial, tetapi tidak dapat diakui sekaligus oleh akuntansi pajak, biasanya karena perbedaan metode pengakuan.
Contoh penghasilan : pendapatan laba selisih kurs
Contoh biaya : biaya penyusutan, biaya sewaJenis koreksi fiskal adalah sebagai berikut :
a. Koreksi fiskal positif
Yaitu koreksi fiskal yang menyebabkan penambahan penghasilan kena pajak dan PPh terutang.
Contoh : Biaya PPh
Selengkapnya lihat Jenis koreksi fiskal positif.
b. Koreksi fiskal Negatif
Yaitu koreksi yang menyebabkan pengurangan penghasilan kena pajak dan PPh terutang.
Contoh : Penghasilan bunga deposito.
Selengkapnya lihat Jenis koreksi fiskal negatif.Dasar Hukum :
a. UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh)
( pasal 6 dan 9 )CMIIW
wah terimakasi banyak Suhu Eko Budi.
sangat membantu..
untuk Koreksi Fiskal. sudah cukup jelas.kalau boleh tanya lagi.
kalau Pemegang saham dikenakan Bunga. itu masuk ke pasal brp ya ?wah terimakasi banyak Suhu Eko Budi.
sangat membantu..
untuk Koreksi Fiskal. sudah cukup jelas.kalau boleh tanya lagi.
kalau Pemegang saham dikenakan Bunga. itu masuk ke pasal brp ya ?wah terimakasi banyak Suhu Eko Budi.
sangat membantu..
untuk Koreksi Fiskal. sudah cukup jelas.kalau boleh tanya lagi.
kalau Pemegang saham dikenakan Bunga. itu masuk ke pasal brp ya ?- Originaly posted by zhenico:
kalau Pemegang saham dikenakan Bunga. itu masuk ke pasal brp y
bunga pa ya rekan? bisa diperjelas?
- Originaly posted by zhenico:
kalau Pemegang saham dikenakan Bunga. itu masuk ke pasal brp y
bunga pa ya rekan? bisa diperjelas?
- Originaly posted by zhenico:
kalau Pemegang saham dikenakan Bunga. itu masuk ke pasal brp y
bunga pa ya rekan? bisa diperjelas?
ikutan nimbrung yak…???
mahon pencerahannya rekan,
tadi saya liat penjelasan rekan eko, beda waktu penghasilan laba selisih kurs bisa di koreksi fiskal.
saya mau tnyak apakah kalau rugi selisih kurs itu bisa dikoreksi fiskal tidak…???
apa dya harus dibiayakan..???
jika bisa ada peraturannya…???terimakasih
ikutan nimbrung yak…???
mahon pencerahannya rekan,
tadi saya liat penjelasan rekan eko, beda waktu penghasilan laba selisih kurs bisa di koreksi fiskal.
saya mau tnyak apakah kalau rugi selisih kurs itu bisa dikoreksi fiskal tidak…???
apa dya harus dibiayakan..???
jika bisa ada peraturannya…???terimakasih