Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Deffered Expense
Salam JOSSSS……!!!!!!!!!!
Bagaimanakan cara mengakui Biaya tangguhan yang sedang berjalan, untuk membedakan biaya tangguhan yang sudah harus diamortisasi dan yang masih masih harus ditangguhakan?? Terkhususnya untuk mengakui Biaya tangguhan pada perusahaan tambang (PSAK 33"Pertambangan UMUM")
Terimakasih..!!
Dibedakan saja untuk detail masing2 area.
Misalnya:
1. Area A, merupakan akumulasi biaya tangguhan atas tambang yg belum ditemukan hasilnya
2. Area B, merupakan biaya tangguhan setelah dikurangi akumulasi amortisasi atas tambang yg telah ditemukan hasilnyaSalam
Viewing 1 - 3 of 3 replies