Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › deductible expense
Rekan-rekan ortax
Apakah STP pasal 25 yang dikeluarkan dalam tahun berjalan dapat dijadikan sebagai
Pengurang dalam menyusun laporan fiskal ?Terima kasih
Atas pokok pajak yang ditagih dalam STP bisa dijadikan kredit pajak. Sanksi bunga STP harus dikoreksi fiskal.
CMIIW
Pokok STP PPh 25 dpt sebagai kredit pajak/uang muka
Bunga/denda-nya tidak dapat dibiayakan secara fiskalsalam
- Originaly posted by curiousgood:
Atas pokok pajak yang ditagih dalam STP bisa dijadikan kredit pajak. Sanksi bunga STP harus dikoreksi fiskal.
setuju..dikreditkan bukan jadi biaya.
setujuuuu
pokok pajak jadi kredit pajak, bunga atau denda tidak bisa jadi biayaSalam
Terima kasih, rekan-rekan ortax
Sangat jelasTerima kasih rekan-rekan ortax