• deductible expense

     dius updated 14 years, 10 months ago 5 Members · 8 Posts
  • dius

    Member
    28 January 2010 at 1:07 pm

    Rekan-rekan ortax
    Apakah STP pasal 25 yang dikeluarkan dalam tahun berjalan dapat dijadikan sebagai
    Pengurang dalam menyusun laporan fiskal ?

    Terima kasih

  • dius

    Member
    28 January 2010 at 1:07 pm
  • curiousgood

    Member
    28 January 2010 at 1:12 pm

    Atas pokok pajak yang ditagih dalam STP bisa dijadikan kredit pajak. Sanksi bunga STP harus dikoreksi fiskal.

    CMIIW

  • Harrison

    Member
    28 January 2010 at 1:15 pm

    Pokok STP PPh 25 dpt sebagai kredit pajak/uang muka
    Bunga/denda-nya tidak dapat dibiayakan secara fiskal

    salam

  • free85

    Member
    28 January 2010 at 1:17 pm
    Originaly posted by curiousgood:

    Atas pokok pajak yang ditagih dalam STP bisa dijadikan kredit pajak. Sanksi bunga STP harus dikoreksi fiskal.

    setuju..dikreditkan bukan jadi biaya.

  • Hanif

    Member
    28 January 2010 at 2:06 pm

    setujuuuu
    pokok pajak jadi kredit pajak, bunga atau denda tidak bisa jadi biaya

    Salam

  • dius

    Member
    28 January 2010 at 7:49 pm

    Terima kasih, rekan-rekan ortax
    Sangat jelas

  • dius

    Member
    28 January 2010 at 7:52 pm

    Terima kasih rekan-rekan ortax

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now