Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Deductible atau tidak

  • Deductible atau tidak

     goodmorning updated 9 years, 10 months ago 4 Members · 22 Posts
  • andr0ni

    Member
    2 June 2014 at 1:58 pm

    Selamat siang rekan ortax,
    saya ingin bertanya,

    apabila jamsostek selain 3,7% JHT ditanggung oleh perusahaan, itu dapat dibebankan atau tidak ya?
    dan perhitungan utk karyawan yang jamsostek selain 3,7% itu ditanggung perhitungannya, dia jadi penambah penghasilan bruto baru jadi pengurang penghasilan bruto lagi ya rekan?

    Mohon bimbingannya,

    Salam

  • andr0ni

    Member
    2 June 2014 at 1:58 pm

    Selamat siang rekan ortax,
    saya ingin bertanya,

    apabila jamsostek selain 3,7% JHT ditanggung oleh perusahaan, itu dapat dibebankan atau tidak ya?
    dan perhitungan utk karyawan yang jamsostek selain 3,7% itu ditanggung perhitungannya, dia jadi penambah penghasilan bruto baru jadi pengurang penghasilan bruto lagi ya rekan?

    Mohon bimbingannya,

    Salam

  • andr0ni

    Member
    2 June 2014 at 1:58 pm

    Selamat siang rekan ortax,
    saya ingin bertanya,

    apabila jamsostek selain 3,7% JHT ditanggung oleh perusahaan, itu dapat dibebankan atau tidak ya?
    dan perhitungan utk karyawan yang jamsostek selain 3,7% itu ditanggung perhitungannya, dia jadi penambah penghasilan bruto baru jadi pengurang penghasilan bruto lagi ya rekan?

    Mohon bimbingannya,

    Salam

  • andr0ni

    Member
    2 June 2014 at 1:58 pm
  • ro13y

    Member
    2 June 2014 at 2:12 pm
    Originaly posted by andr0ni:

    apabila jamsostek selain 3,7% JHT ditanggung oleh perusahaan, itu dapat dibebankan atau tidak ya?

    tergantung biayanya (bisa ada yg deductible atau bisa juga non deductible).. bisa disebutkan rekan biayanya?

  • ro13y

    Member
    2 June 2014 at 2:12 pm
    Originaly posted by andr0ni:

    apabila jamsostek selain 3,7% JHT ditanggung oleh perusahaan, itu dapat dibebankan atau tidak ya?

    tergantung biayanya (bisa ada yg deductible atau bisa juga non deductible).. bisa disebutkan rekan biayanya?

  • ro13y

    Member
    2 June 2014 at 2:12 pm
    Originaly posted by andr0ni:

    apabila jamsostek selain 3,7% JHT ditanggung oleh perusahaan, itu dapat dibebankan atau tidak ya?

    tergantung biayanya (bisa ada yg deductible atau bisa juga non deductible).. bisa disebutkan rekan biayanya?

  • andr0ni

    Member
    2 June 2014 at 2:21 pm
    Originaly posted by ro13y:

    tergantung biayanya (bisa ada yg deductible atau bisa juga non deductible).. bisa disebutkan rekan biayanya?

    misalnya JKK,JKM,JPK rekan, semua ditanggung..
    JPK yg 0,5% ditanggung perusahaan

    Salam

  • andr0ni

    Member
    2 June 2014 at 2:21 pm
    Originaly posted by ro13y:

    tergantung biayanya (bisa ada yg deductible atau bisa juga non deductible).. bisa disebutkan rekan biayanya?

    misalnya JKK,JKM,JPK rekan, semua ditanggung..
    JPK yg 0,5% ditanggung perusahaan

    Salam

  • andr0ni

    Member
    2 June 2014 at 2:21 pm
    Originaly posted by ro13y:

    tergantung biayanya (bisa ada yg deductible atau bisa juga non deductible).. bisa disebutkan rekan biayanya?

    misalnya JKK,JKM,JPK rekan, semua ditanggung..
    JPK yg 0,5% ditanggung perusahaan

    Salam

  • goodmorning

    Member
    2 June 2014 at 2:45 pm
    Originaly posted by andr0ni:

    apabila jamsostek selain 3,7% JHT ditanggung oleh perusahaan, itu dapat dibebankan atau tidak ya?

    Bisa, selama masuk penghasilan bruto karyawan utk penghitungan PPh 21.

    Originaly posted by andr0ni:

    dan perhitungan utk karyawan yang jamsostek selain 3,7% itu ditanggung perhitungannya,

    ini

    Originaly posted by andr0ni:

    jadi penambah penghasilan bruto

    CMIIW

  • goodmorning

    Member
    2 June 2014 at 2:45 pm
    Originaly posted by andr0ni:

    apabila jamsostek selain 3,7% JHT ditanggung oleh perusahaan, itu dapat dibebankan atau tidak ya?

    Bisa, selama masuk penghasilan bruto karyawan utk penghitungan PPh 21.

    Originaly posted by andr0ni:

    dan perhitungan utk karyawan yang jamsostek selain 3,7% itu ditanggung perhitungannya,

    ini

    Originaly posted by andr0ni:

    jadi penambah penghasilan bruto

    CMIIW

  • goodmorning

    Member
    2 June 2014 at 2:45 pm
    Originaly posted by andr0ni:

    apabila jamsostek selain 3,7% JHT ditanggung oleh perusahaan, itu dapat dibebankan atau tidak ya?

    Bisa, selama masuk penghasilan bruto karyawan utk penghitungan PPh 21.

    Originaly posted by andr0ni:

    dan perhitungan utk karyawan yang jamsostek selain 3,7% itu ditanggung perhitungannya,

    ini

    Originaly posted by andr0ni:

    jadi penambah penghasilan bruto

    CMIIW

  • andr0ni

    Member
    2 June 2014 at 3:33 pm
    Originaly posted by goodmorning:

    ini
    Originaly posted by andr0ni:
    jadi penambah penghasilan bruto

    Jadi penambah tapi jadi pengurang lagi kan rekan?

    Salam

  • andr0ni

    Member
    2 June 2014 at 3:33 pm
    Originaly posted by goodmorning:

    ini
    Originaly posted by andr0ni:
    jadi penambah penghasilan bruto

    Jadi penambah tapi jadi pengurang lagi kan rekan?

    Salam

Viewing 1 - 15 of 22 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now