Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Deductible atau tidak
Selamat siang rekan ortax,
saya ingin bertanya,apabila jamsostek selain 3,7% JHT ditanggung oleh perusahaan, itu dapat dibebankan atau tidak ya?
dan perhitungan utk karyawan yang jamsostek selain 3,7% itu ditanggung perhitungannya, dia jadi penambah penghasilan bruto baru jadi pengurang penghasilan bruto lagi ya rekan?Mohon bimbingannya,
Salam
Selamat siang rekan ortax,
saya ingin bertanya,apabila jamsostek selain 3,7% JHT ditanggung oleh perusahaan, itu dapat dibebankan atau tidak ya?
dan perhitungan utk karyawan yang jamsostek selain 3,7% itu ditanggung perhitungannya, dia jadi penambah penghasilan bruto baru jadi pengurang penghasilan bruto lagi ya rekan?Mohon bimbingannya,
Salam
Selamat siang rekan ortax,
saya ingin bertanya,apabila jamsostek selain 3,7% JHT ditanggung oleh perusahaan, itu dapat dibebankan atau tidak ya?
dan perhitungan utk karyawan yang jamsostek selain 3,7% itu ditanggung perhitungannya, dia jadi penambah penghasilan bruto baru jadi pengurang penghasilan bruto lagi ya rekan?Mohon bimbingannya,
Salam
- Originaly posted by andr0ni:
apabila jamsostek selain 3,7% JHT ditanggung oleh perusahaan, itu dapat dibebankan atau tidak ya?
tergantung biayanya (bisa ada yg deductible atau bisa juga non deductible).. bisa disebutkan rekan biayanya?
- Originaly posted by andr0ni:
apabila jamsostek selain 3,7% JHT ditanggung oleh perusahaan, itu dapat dibebankan atau tidak ya?
tergantung biayanya (bisa ada yg deductible atau bisa juga non deductible).. bisa disebutkan rekan biayanya?
- Originaly posted by andr0ni:
apabila jamsostek selain 3,7% JHT ditanggung oleh perusahaan, itu dapat dibebankan atau tidak ya?
tergantung biayanya (bisa ada yg deductible atau bisa juga non deductible).. bisa disebutkan rekan biayanya?
- Originaly posted by ro13y:
tergantung biayanya (bisa ada yg deductible atau bisa juga non deductible).. bisa disebutkan rekan biayanya?
misalnya JKK,JKM,JPK rekan, semua ditanggung..
JPK yg 0,5% ditanggung perusahaanSalam
- Originaly posted by ro13y:
tergantung biayanya (bisa ada yg deductible atau bisa juga non deductible).. bisa disebutkan rekan biayanya?
misalnya JKK,JKM,JPK rekan, semua ditanggung..
JPK yg 0,5% ditanggung perusahaanSalam
- Originaly posted by ro13y:
tergantung biayanya (bisa ada yg deductible atau bisa juga non deductible).. bisa disebutkan rekan biayanya?
misalnya JKK,JKM,JPK rekan, semua ditanggung..
JPK yg 0,5% ditanggung perusahaanSalam
- Originaly posted by andr0ni:
apabila jamsostek selain 3,7% JHT ditanggung oleh perusahaan, itu dapat dibebankan atau tidak ya?
Bisa, selama masuk penghasilan bruto karyawan utk penghitungan PPh 21.
Originaly posted by andr0ni:dan perhitungan utk karyawan yang jamsostek selain 3,7% itu ditanggung perhitungannya,
ini
Originaly posted by andr0ni:jadi penambah penghasilan bruto
CMIIW
- Originaly posted by andr0ni:
apabila jamsostek selain 3,7% JHT ditanggung oleh perusahaan, itu dapat dibebankan atau tidak ya?
Bisa, selama masuk penghasilan bruto karyawan utk penghitungan PPh 21.
Originaly posted by andr0ni:dan perhitungan utk karyawan yang jamsostek selain 3,7% itu ditanggung perhitungannya,
ini
Originaly posted by andr0ni:jadi penambah penghasilan bruto
CMIIW
- Originaly posted by andr0ni:
apabila jamsostek selain 3,7% JHT ditanggung oleh perusahaan, itu dapat dibebankan atau tidak ya?
Bisa, selama masuk penghasilan bruto karyawan utk penghitungan PPh 21.
Originaly posted by andr0ni:dan perhitungan utk karyawan yang jamsostek selain 3,7% itu ditanggung perhitungannya,
ini
Originaly posted by andr0ni:jadi penambah penghasilan bruto
CMIIW
- Originaly posted by goodmorning:
ini
Originaly posted by andr0ni:
jadi penambah penghasilan brutoJadi penambah tapi jadi pengurang lagi kan rekan?
Salam
- Originaly posted by goodmorning:
ini
Originaly posted by andr0ni:
jadi penambah penghasilan brutoJadi penambah tapi jadi pengurang lagi kan rekan?
Salam