Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Deductable Expense
Tagged: PPH
izin bertanya senior, apakah Istilah PPh pasal 21 DTP itu lebih mengarah ke tunjangan PPh Pasal 21 atau PPh pasal 21 Dibayar Perusahaan?
saya kira bukan kedua-duanya.
menurut saya PPh 21 DTP itu tetap dianggap PPh21 yang dipotong. Hanya saja karyawan mengklaim kembali ke pemerintah atas PPh21 yang sudah dipotong, dengan mekanisme pengajuan melalui perusahaan.
Jadi secara pembukuan PPH DTP, bukan dianggap penghasilan karyawan dan juga bukan dianggap penghasilan perusahaan.
Viewing 1 - 2 of 2 replies