Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Deductable Expense 2
Tagged: PPH
izin bertanya, berdasarkan PP 93 Tahun 2010 pada pasal 3 meyebutkan “besarnya sumbangan untuk infrastruktur sosial yaitu sebesar 5% dari penghasilan neto tahun pajak sebelumnya”. lalu pertanyaan saya apakah keempat sumbangan lainya (kecuali sumbangan infrakstruktur sosial) tidak ada batasan nilainya? selain harus memenuhi persyaratan pada pada pasal 2 huruf b-nya
Viewing 1 of 1 replies