Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Deductable Expense 2

Tagged: 

  • Deductable Expense 2

     Aldian Irawan updated 2 years, 3 months ago 1 Member · 1 Post
  • Aldian Irawan

    Member
    7 January 2022 at 4:04 pm

    izin bertanya, berdasarkan PP 93 Tahun 2010 pada pasal 3 meyebutkan “besarnya sumbangan untuk infrastruktur sosial yaitu sebesar 5% dari penghasilan neto tahun pajak sebelumnya”. lalu pertanyaan saya apakah keempat sumbangan lainya (kecuali sumbangan infrakstruktur sosial) tidak ada batasan nilainya? selain harus memenuhi persyaratan pada pada pasal 2 huruf b-nya

Viewing 1 of 1 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now