Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Deductable Cost?
Dear master-master tax,
Mohon sharingnya,
Perusahaan akan mengadakan workshop, dimana pesertanya hanya dari internal perusahaan meliputi seluruh karyawan dan direksi, kayak diskusi umum aja, yg goalnya untuk increase perusahaan ke arah yg lebih baik :),
Pertanyaan nya:
Apakah biaya (makan dan minum dll), dalam hal ini masuk kategori pmk 83/2009 pasal 2 huruf a, " Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah : a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan"sehingga bisa dikatakan deductable cost?
Terima kasih,
tidak dapat dibebankan sebagai biaya bagi perusahaan secara fiskal
Psl 9 ayat (1) HURUF e UU No. 36 TAHUN 2008
Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi WPDN dan BUT tidak boleh dikurangkan dengan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;[/Makasih rekan gembel87, tapi saya masih rada bingung, kenapa jadi non deductable ya? padahal kalo pemahaman saya yg awam ini, kriteria2 tsb terpenuhi untuk deductable, misalnya pemberian kepada seluruh karyawan terpenuhi, sehubungan dengan pekerjaan terpenuhi,lalu dimana letak kuncinya?
Hehe, maaf banyak tanya, saya hanya pastikan biar bisa sampein ke atasan lancar dan ga terjadi perdebatan sengit 🙂 hanya karena dc – non dc ini,
Mohon pencerahan….,PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 83/PMK.03/2009TENTANG
PENYEDIAAN MAKANAN DAN MINUMAN BAGI SELURUH PEGAWAI SERTA
PENGGANTIAN ATAU IMBALAN DALAM BENTUK NATURA DAN KENIKMATAN DI DAERAH TERTENTU
DAN YANG BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN PEKERJAAN YANG DAPAT DIKURANGKAN
DARI PENGHASILAN BRUTO PEMBERI KERJADaerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral.
apakah perusahaan rekan termasuk didalamnya?
- Originaly posted by ainiza:
Perusahaan akan mengadakan workshop, dimana pesertanya hanya dari internal perusahaan meliputi seluruh karyawan dan direksi, kayak diskusi umum aja, yg goalnya untuk increase perusahaan ke arah yg lebih baik :),
Masukan ke biaya Rapat dan Diklat Pegawai …
- Originaly posted by begawan5060:
Masukan ke biaya Rapat dan Diklat Pegawai …
nah ini bisa deductable cost
bro_pajak, oo ada aspek lingkup nya ya, maaf2 saya baca setengah2 aturannya, kalo itu enggak terpenuhi rekan. noted! terimakasih master
begawan5060, terima kasih master
setau saya biaya makan dan minum tersebut tidak bs dibebankan
kalau mau dibebankan gunakan biaya pelatihan
saudara bs buat dokumentasi berupa foto atau spanduk pelatihan sbg pendukung
mohon koreksi kalau salah