• Deductable Cost?

     richard007 updated 8 years, 4 months ago 5 Members · 9 Posts
  • Ainiza

    Member
    2 August 2016 at 5:38 pm
  • Ainiza

    Member
    2 August 2016 at 5:38 pm

    Dear master-master tax,

    Mohon sharingnya,
    Perusahaan akan mengadakan workshop, dimana pesertanya hanya dari internal perusahaan meliputi seluruh karyawan dan direksi, kayak diskusi umum aja, yg goalnya untuk increase perusahaan ke arah yg lebih baik :),
    Pertanyaan nya:
    Apakah biaya (makan dan minum dll), dalam hal ini masuk kategori pmk 83/2009 pasal 2 huruf a, " Pemberian natura dan kenikmatan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dan bukan merupakan penghasilan bagi Pegawai yang menerimanya adalah : a. Pemberian atau penyediaan makanan dan/atau minuman bagi seluruh Pegawai yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan"

    sehingga bisa dikatakan deductable cost?

    Terima kasih,

  • gembel87

    Member
    4 August 2016 at 8:06 am

    tidak dapat dibebankan sebagai biaya bagi perusahaan secara fiskal

    Psl 9 ayat (1) HURUF e UU No. 36 TAHUN 2008
    Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi WPDN dan BUT tidak boleh dikurangkan dengan penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;[/

  • Ainiza

    Member
    4 August 2016 at 10:47 am

    Makasih rekan gembel87, tapi saya masih rada bingung, kenapa jadi non deductable ya? padahal kalo pemahaman saya yg awam ini, kriteria2 tsb terpenuhi untuk deductable, misalnya pemberian kepada seluruh karyawan terpenuhi, sehubungan dengan pekerjaan terpenuhi,lalu dimana letak kuncinya?

    Hehe, maaf banyak tanya, saya hanya pastikan biar bisa sampein ke atasan lancar dan ga terjadi perdebatan sengit 🙂 hanya karena dc – non dc ini,
    Mohon pencerahan….,

  • bro_pajak

    Member
    4 August 2016 at 11:34 am

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 83/PMK.03/2009

    TENTANG

    PENYEDIAAN MAKANAN DAN MINUMAN BAGI SELURUH PEGAWAI SERTA
    PENGGANTIAN ATAU IMBALAN DALAM BENTUK NATURA DAN KENIKMATAN DI DAERAH TERTENTU
    DAN YANG BERKAITAN DENGAN PELAKSANAAN PEKERJAAN YANG DAPAT DIKURANGKAN
    DARI PENGHASILAN BRUTO PEMBERI KERJA

    Daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui darat, laut maupun udara, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral.

    apakah perusahaan rekan termasuk didalamnya?

  • begawan5060

    Member
    4 August 2016 at 12:22 pm
    Originaly posted by ainiza:

    Perusahaan akan mengadakan workshop, dimana pesertanya hanya dari internal perusahaan meliputi seluruh karyawan dan direksi, kayak diskusi umum aja, yg goalnya untuk increase perusahaan ke arah yg lebih baik :),

    Masukan ke biaya Rapat dan Diklat Pegawai …

  • gembel87

    Member
    4 August 2016 at 3:19 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Masukan ke biaya Rapat dan Diklat Pegawai …

    nah ini bisa deductable cost

  • Ainiza

    Member
    5 August 2016 at 9:29 am

    bro_pajak, oo ada aspek lingkup nya ya, maaf2 saya baca setengah2 aturannya, kalo itu enggak terpenuhi rekan. noted! terimakasih master

    begawan5060, terima kasih master

  • richard007

    Member
    5 August 2016 at 12:03 pm

    setau saya biaya makan dan minum tersebut tidak bs dibebankan
    kalau mau dibebankan gunakan biaya pelatihan
    saudara bs buat dokumentasi berupa foto atau spanduk pelatihan sbg pendukung
    mohon koreksi kalau salah

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now