Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Deduct or non deduct exp

  • Deduct or non deduct exp

     yasin updated 16 years, 4 months ago 6 Members · 7 Posts
  • Dimas85

    Member
    19 July 2008 at 11:10 am

    Dear all,

    Rekan-rekan sejauh ini saya masih bingung mengenai medical reimbursement, apakah atas biaya tersebut merupakan deduct exp atau tidak, tolong diberikan penjelasan.
    Dan mengenai biaya tunjangan pendidikan sekolah anak karyawan apakah memang deduct exp, ataukah dapat menjadi deduct exp jika dianggap sebagai penambah penghasilan karyawan dan menjadi obyek PPh 21(KEP 545), tolong disertai penjelasan..
    Terima kasih

  • Dimas85

    Member
    19 July 2008 at 11:10 am
  • heru

    Member
    20 July 2008 at 12:04 am

    Kedua biaya tersebut dapat dibebankan sebagai biaya jika sudah ditambahkan kedalam penghasilan pegawai/karyawan ybs dan PPh 21 sudah dipungut.

  • EDDYPRASETYO

    Member
    21 July 2008 at 11:13 am

    atas biaya pengobatan kalau diberikan dalam bentuk uang maka terhutang PPh 21 dan dapat dibiayakan bagi perusahaan. sedang kalau tagihan atas pengobatan tersebut ditagihkan langsung ke perusahaan, bagi karyawan tidak terhutang pph 21 tapi bagi perusahaan tidak dapat dibiayakan

  • quinn allman

    Member
    28 July 2008 at 9:54 am

    tampaknya semua jenis tunjangan bisa di biayakan oleh perusahaan sepanjang oleh penerima dianggap sebagai penghasilan……
    medic reimbursement adalah fasilitas penggantian oleh atas perusahaan atas biaya yang berhubungan kesehatan pegawai………
    syarat agar medic reimbursement dianggap sebagai deduct expense yakni tagihan atas pengobatan langsung ke perusahaan sesuai ket bpk eddy

  • wiguna

    Member
    28 July 2008 at 12:42 pm

    setuju dengan rekan quinn allman

  • yasin

    Member
    28 July 2008 at 12:55 pm
    Originaly posted by EDDYPRASETYO:

    sedang kalau tagihan atas pengobatan tersebut ditagihkan langsung ke perusahaan, bagi karyawan tidak terhutang pph 21 tapi bagi perusahaan tidak dapat dibiayakan

    aku pernah juga baca keterangan ini tapi dimana ya, Per, Kep atau ……,
    pak eddyprass, dimana ya aturan itu,
    thx sbmnya
    salam

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now