Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan dedectible expense dan non deductible expense

  • dedectible expense dan non deductible expense

     margobelca21 updated 4 years, 10 months ago 9 Members · 10 Posts
  • adhityatama

    Member
    10 December 2012 at 2:24 am
  • adhityatama

    Member
    10 December 2012 at 2:24 am

    salam,

    mohon bantuannya

    kawan2 ortax apa saja yg termasuk dari dedutible expense dan non deductible expense…?

  • priadiar4

    Member
    10 December 2012 at 7:40 am

    Lihat Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh

  • salasa

    Member
    10 December 2012 at 9:13 am
    Originaly posted by adhityatama:

    kawan2 ortax apa saja yg termasuk dari dedutible expense dan non deductible expense…?

    hehe,,panjang kalau di ceritainn

    sedikit kesimpulan
    deductible = yang berhubungan sama 3M
    non =tidak berhubungan dengan 3M

    tambahan rekan lain

    salam

  • Eshal

    Member
    4 January 2013 at 11:04 am

    setuju sama reka Salasa

    Deductible expense adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan;

    Non deductible expense adalah biaya yang tidak berhubungan dengan usaha untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan seperti pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi; biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota.

  • Zin

    Member
    4 January 2013 at 11:23 am
    Originaly posted by salasa:

    hehe,,panjang kalau di ceritainn

    sedikit kesimpulan
    deductible = yang berhubungan sama 3M
    non =tidak berhubungan dengan 3M

    tambahan rekan lain

    salam

    saya setuju dengan ini ! Lanjutkan….

  • fitry

    Member
    4 January 2013 at 12:06 pm

    Secara garis besarnya,,,,

    Originaly posted by eshal:

    Deductible expense adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan;

    Non deductible expense adalah biaya yang tidak berhubungan dengan usaha untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan seperti pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi; biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota.

  • SARIMIN

    Member
    5 January 2013 at 9:22 am
    Originaly posted by adhityatama:

    kawan2 ortax apa saja yg termasuk dari dedutible expense dan non deductible expense…?

    silakan, sudah pernah dibuat oleh rekan ecooce
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=kontri&page=list&h lm=8

    ortax

  • Annidashrn

    Member
    30 December 2019 at 7:29 am

    Maaf teman teman mau nanya berarti kalau kendaraan operasional itu masuknya kemana yaah?

  • margobelca21

    Member
    7 February 2020 at 6:14 am
    Originaly posted by annidashrn:

    Maaf teman teman mau nanya berarti kalau kendaraan operasional itu masuknya kemana yaah?

    kalo itu bukan biaya rekan… itu termasuk asset

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now