Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › dedectible expense dan non deductible expense
dedectible expense dan non deductible expense
salam,
mohon bantuannya
kawan2 ortax apa saja yg termasuk dari dedutible expense dan non deductible expense…?
Lihat Pasal 6 dan Pasal 9 UU PPh
- Originaly posted by adhityatama:
kawan2 ortax apa saja yg termasuk dari dedutible expense dan non deductible expense…?
hehe,,panjang kalau di ceritainn
sedikit kesimpulan
deductible = yang berhubungan sama 3M
non =tidak berhubungan dengan 3Mtambahan rekan lain
salam
setuju sama reka Salasa
Deductible expense adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan;
Non deductible expense adalah biaya yang tidak berhubungan dengan usaha untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan seperti pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi; biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota.
- Originaly posted by salasa:
hehe,,panjang kalau di ceritainn
sedikit kesimpulan
deductible = yang berhubungan sama 3M
non =tidak berhubungan dengan 3Mtambahan rekan lain
salam
saya setuju dengan ini ! Lanjutkan….
Secara garis besarnya,,,,
Originaly posted by eshal:Deductible expense adalah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali Pajak Penghasilan;
Non deductible expense adalah biaya yang tidak berhubungan dengan usaha untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan seperti pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi; biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota.
- Originaly posted by adhityatama:
kawan2 ortax apa saja yg termasuk dari dedutible expense dan non deductible expense…?
silakan, sudah pernah dibuat oleh rekan ecooce
http://www.ortax.org/ortax/?mod=kontri&page=list&h lm=8 Maaf teman teman mau nanya berarti kalau kendaraan operasional itu masuknya kemana yaah?
- Originaly posted by annidashrn:
Maaf teman teman mau nanya berarti kalau kendaraan operasional itu masuknya kemana yaah?
kalo itu bukan biaya rekan… itu termasuk asset