Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Data SPT PPh Badan Sunset Policy?

  • Data SPT PPh Badan Sunset Policy?

  • jalanpagi

    Member
    26 April 2013 at 11:22 am

    Apakah atas data di SPT Suncet Policy dapat dijadikan dasar untuk melakukan pemeriksaan PPN , mohon Penjelasannya?

  • jalanpagi

    Member
    26 April 2013 at 11:22 am
  • PapinyaSuin

    Member
    26 April 2013 at 11:34 am

    Knp tidak boleh?

  • priadiar4

    Member
    26 April 2013 at 1:36 pm
    Originaly posted by jalanpagi:

    Apakah atas data di SPT Suncet Policy dapat dijadikan dasar untuk melakukan pemeriksaan PPN , mohon Penjelasannya?

    bisa pak..

  • jalanpagi

    Member
    26 April 2013 at 1:45 pm

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66/PMK.03/2008 Pasal Data dan informasi yang tercantum dalam pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atau Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat ketetapan
    pajak atas pajak lainnya.

  • jalanpagi

    Member
    26 April 2013 at 1:46 pm

    Pasal 8 PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66/PMK.03/2008

  • priadiar4

    Member
    26 April 2013 at 1:52 pm
    Originaly posted by jalanpagi:

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66/PMK.03/2008 Pasal Data dan informasi yang tercantum dalam pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atau Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat ketetapan
    pajak atas pajak lainnya.

    Originaly posted by jalanpagi:

    Pasal 8 PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66/PMK.03/2008

    kalo SPTnya tidak benar pak bagaimana? apakah tidak bisa dilakukan pemeriksaan?

  • wannabewongkpp

    Member
    26 April 2013 at 1:52 pm
    Originaly posted by jalanpagi:

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66/PMK.03/2008 Pasal Data dan informasi yang tercantum dalam pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atau Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat ketetapan
    pajak atas pajak lainnya.

    setuju, tidak bisa. kecuali pemeriksan menemukan bukti lain, seperti : FP keluaran yang belum dilaporkan dalam SPT PPN.

  • jalanpagi

    Member
    26 April 2013 at 1:57 pm

    SPT PPh Badannya sudah benar sesuai sunset policy, tetapi memang kalau sesuai spt pph badan itu akan terutang ppn tetapi bukan kah itu memang keuntungan sunset policy hanya dikenakan pada PPh nya saja, mohon petunjuk

  • begawan5060

    Member
    26 April 2013 at 1:58 pm

    PMK tsb merupakan salah satu "pemikat" yang ditawarkan Sunset policy…. jadi harus konsekwen (dan menahan diri)..

  • wannabewongkpp

    Member
    26 April 2013 at 2:04 pm
    Originaly posted by jalanpagi:

    SPT PPh Badannya sudah benar sesuai sunset policy, tetapi memang kalau sesuai spt pph badan itu akan terutang ppn tetapi bukan kah itu memang keuntungan sunset policy hanya dikenakan pada PPh nya saja, mohon petunjuk

    setuju, spt badan itu hanya trigger doang, ga bisa dijadikan dasar penetapan pajak. harus cari bukti lain.

  • priadiar4

    Member
    26 April 2013 at 2:10 pm
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    setuju, spt badan itu hanya trigger doang, ga bisa dijadikan dasar penetapan pajak. harus cari bukti lain.

    Pasal 9 PMK 66

    (1) Terhadap pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang telah disampaikan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) tidak dilakukan pemeriksaan, kecuali terdapat data atau
    keterangan yang menyatakan bahwa pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
    tersebut tidak benar.

    (2) Dalam hal terhadap pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang telah
    disampaikan dilakukan pemeriksaan karena memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
    Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak atas
    seluruh kewajiban perpajakan.

    Kalo soal ini pak??

  • wannabewongkpp

    Member
    29 April 2013 at 1:46 pm
    Originaly posted by priadiar4:

    Kalo soal ini pak??

    fiskus harus menemukan ini dulu :

    Originaly posted by priadiar4:

    terdapat data atau
    keterangan

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now