Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Data SPT PPh Badan Sunset Policy?
Data SPT PPh Badan Sunset Policy?
Apakah atas data di SPT Suncet Policy dapat dijadikan dasar untuk melakukan pemeriksaan PPN , mohon Penjelasannya?
Knp tidak boleh?
- Originaly posted by jalanpagi:
Apakah atas data di SPT Suncet Policy dapat dijadikan dasar untuk melakukan pemeriksaan PPN , mohon Penjelasannya?
bisa pak..
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66/PMK.03/2008 Pasal Data dan informasi yang tercantum dalam pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atau Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat ketetapan
pajak atas pajak lainnya.Pasal 8 PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66/PMK.03/2008
- Originaly posted by jalanpagi:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66/PMK.03/2008 Pasal Data dan informasi yang tercantum dalam pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atau Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat ketetapan
pajak atas pajak lainnya.Originaly posted by jalanpagi:Pasal 8 PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66/PMK.03/2008
kalo SPTnya tidak benar pak bagaimana? apakah tidak bisa dilakukan pemeriksaan?
- Originaly posted by jalanpagi:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66/PMK.03/2008 Pasal Data dan informasi yang tercantum dalam pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atau Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat ketetapan
pajak atas pajak lainnya.setuju, tidak bisa. kecuali pemeriksan menemukan bukti lain, seperti : FP keluaran yang belum dilaporkan dalam SPT PPN.
SPT PPh Badannya sudah benar sesuai sunset policy, tetapi memang kalau sesuai spt pph badan itu akan terutang ppn tetapi bukan kah itu memang keuntungan sunset policy hanya dikenakan pada PPh nya saja, mohon petunjuk
PMK tsb merupakan salah satu "pemikat" yang ditawarkan Sunset policy…. jadi harus konsekwen (dan menahan diri)..
- Originaly posted by jalanpagi:
SPT PPh Badannya sudah benar sesuai sunset policy, tetapi memang kalau sesuai spt pph badan itu akan terutang ppn tetapi bukan kah itu memang keuntungan sunset policy hanya dikenakan pada PPh nya saja, mohon petunjuk
setuju, spt badan itu hanya trigger doang, ga bisa dijadikan dasar penetapan pajak. harus cari bukti lain.
- Originaly posted by wannabewongkpp:
setuju, spt badan itu hanya trigger doang, ga bisa dijadikan dasar penetapan pajak. harus cari bukti lain.
Pasal 9 PMK 66
(1) Terhadap pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang telah disampaikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) tidak dilakukan pemeriksaan, kecuali terdapat data atau
keterangan yang menyatakan bahwa pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
tersebut tidak benar.
(2) Dalam hal terhadap pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang telah
disampaikan dilakukan pemeriksaan karena memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau Surat Tagihan Pajak atas
seluruh kewajiban perpajakan.Kalo soal ini pak??
- Originaly posted by priadiar4:
Kalo soal ini pak??
fiskus harus menemukan ini dulu :
Originaly posted by priadiar4:terdapat data atau
keterangan