Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Data Setoran SSP Sunset Policy

  • Data Setoran SSP Sunset Policy

     jimmy updated 16 years ago 3 Members · 6 Posts
  • OCJ788

    Member
    25 November 2008 at 4:54 pm
  • OCJ788

    Member
    25 November 2008 at 4:54 pm

    Teman2 ortax,
    Sehubungan dengan sunset policy maka dibuat pembetulan utk SPT OP tahun 2006, sehingga harus disetor Rp.10.000.000 (utk kekurangan dlm sunpol) jadi ssp nya dibuat kode map apa..? dan keterangannya dibuat apa?
    Karna ada keinginan yg baik dari wp maka meskipun tahun 2007 tidak ada fasilitas sunpol, tp tetap dibetulkan juga, sehingga angsuran tahun 2008 yg semula 1.500.000,- menjadi 2.600.000,- berarti ada kekurangan bayar sejak bulan maret 2008 sampai dng masa pajak oktober 2008 sebesar Rp. 1.100.000,- setiap bulan.Jika ingin dilunasi bagaimana caranya?Apakah digabung aja dlm 1 ssp atau dipisah lagi perbulan dan apa kode ssp nya dan keterangannya? Terimakasih atas tanggapan dari teman2.

  • harry_logic

    Member
    25 November 2008 at 11:08 pm
    Originaly posted by ocj788:

    Sehubungan dengan sunset policy maka dibuat pembetulan utk SPT OP tahun 2006, sehingga harus disetor Rp.10.000.000 (utk kekurangan dlm sunpol) jadi ssp nya dibuat kode map apa..? dan keterangannya dibuat apa?

    Kode MAP : 411125.200
    Keterangan/Uraian : tidak ada aturan yg mengikat, tetapi akan lebih memberi kejelasan bila ditulis (misal) sbb :
    PPh psl 29 2006 Sunset Policy ………………. = Rp. yy.yyy.yyy,-
    PPh psl 29 2006 yg sdh dibayar sebelumnya = Rp. xx.xxx.xxx,-
    ———————–
    Kekurangan PPh psl 29 ……………………….. Rp. 10.000.000,-

    Originaly posted by ocj788:

    ……..Jika ingin dilunasi bagaimana caranya?Apakah digabung aja dlm 1 ssp atau dipisah lagi perbulan dan apa kode ssp nya dan keterangannya?

    Dilunasi dgn 1 SSP saja, MAP : 411125.100, Keterangan : kekurangan PPh pasal 25 karena pembetulan SPT Tahunan, utk masa Mar – Okt 2008.
    Nantinya, DJP akan menerbitkan STP atas bunga atas kekurangan angsuran psl 25 tsb.

    Demikian, semoga dapat membantu.

  • jimmy

    Member
    26 November 2008 at 11:13 pm

    setuju dengan pendapat rekan harry.. kena denda 2% per bulan atas selisihnya klo kgk salah sih..

  • OCJ788

    Member
    27 November 2008 at 2:54 pm

    Jika SSP digabung, apakah tidak akan dipermasalahkan oleh bank…?TQ

  • jimmy

    Member
    28 November 2008 at 11:09 am

    Mendingan dibuat per bulan, tulis tangan aja lebih cepet dan lebih mudah, lalu setor aja di kantor pos.. beres..

    Smoga membantu

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now