Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Dasar Tanggungan Keluarga
Dasar Tanggungan Keluarga
apakah peraturan yang menjelaskan secara detail tanggungan keluarga ? Misal anak apakah dibatasi usia atau sudah nikah? peraturannya apa..? untuk status TK/1 (Karyawati yang bekerja di satu pemberi kerja) penjelasan peraturannya..?
trims atas bantuannya..coba dibaca UU PPh no.36 tahun 2008—>pasal 7
dan PER-31/PJ/2009—->pasal 11mr kaskus.., maksud saya.., apakah anak yang telah menikah boleh masih menjadi tanggungan keluarga..? kalo boleh/tidak boleh dimana penjelasan peraturannya.., trims. di UU dan per 31 tidak menyebutkan secara jelas ketentuan tersebut.
- Originaly posted by mustafa1971:
mr kaskus.., maksud saya.., apakah anak yang telah menikah boleh masih menjadi tanggungan keluarga..? kalo boleh/tidak boleh dimana penjelasan peraturannya.., trims. di UU dan per 31 tidak menyebutkan secara jelas ketentuan tersebut.
Cukup jelas kok, rekan…
Syarat mutlak adalah tanggungan sepenuhnya
Nah bisa disimpulkan sendiri, apakah anak yang sudah menikah masih menjadi tanggungan? - Originaly posted by mustafa1971:
apakah anak yang telah menikah boleh masih menjadi tanggungan keluarga..? kalo boleh/tidak boleh dimana penjelasan peraturannya..
dalam UU dan peraturan tsb tidak disebutkan batasan usia atau status kawin/tidak kawin nya—> yg disebutkan dalam penjelasan pasal 7 tsb sbb:
Wajib Pajak yang mempunyai anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, misalnya orang tua, mertua, anak kandung, atau anak angkat diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk paling banyak 3 (tiga) orang. Yang dimaksud dengan “anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya†adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.
Jika menurut pendapat saya, jika anak telah menikah—>tidak dapat menjadi tanggungan—>sebab bagaimana membuktikan anak tsb tidak berpenghasilan dan menjadi tanggungan sepenuhnya ?
Silahkan pendapat lainnya, trims….
mungkin Surat Dirjen Pajak : S-112/PJ.41/1995 dapt membantu rekan,..
- Originaly posted by begawan5060:
Syarat mutlak adalah tanggungan sepenuhnya
numpang tanya sekalian pa begawan,.. misalkan dia sudah nikah tp belum berpengahasilan dan masih menjadi tanggungan orang tuanya,.. apakah masih masuk dalam PTKP ortunya,.
salam,.
- Originaly posted by kaSSkus:
dalam UU dan peraturan tsb tidak disebutkan batasan usia atau status kawin/tidak kawin nya—> yg disebutkan dalam penjelasan pasal 7 tsb sbb:
Wajib Pajak yang mempunyai anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, misalnya orang tua, mertua, anak kandung, atau anak angkat diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk paling banyak 3 (tiga) orang. Yang dimaksud dengan “anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya†adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.
Jika menurut pendapat saya, jika anak telah menikah—>tidak dapat menjadi tanggungan—>sebab bagaimana membuktikan anak tsb tidak berpenghasilan dan menjadi tanggungan sepenuhnya ?
Setuju, memang begitu maksud dari ayat tersebut 🙂
Originaly posted by kusuma84:numpang tanya sekalian pa begawan,.. misalkan dia sudah nikah tp belum berpengahasilan dan masih menjadi tanggungan orang tuanya,.. apakah masih masuk dalam PTKP ortunya,.
menurut saya bisa SEPANJANG dapat DIBUKTIKAN bahwa dia tidak memiliki penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh wajib pajak.
Mohon koreksi. Tengkies.
Thanks Mr. Kusuma.., Surat Dirjen Pajak itu yang saya cari..,