Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Dasar TA SPT 2015, Bagaimana dengan Jan-Agst 2016?
Dasar TA SPT 2015, Bagaimana dengan Jan-Agst 2016?
Siang rekan semuanya,
daritadi lg asik baca-baca forum tax amnesty, tiba-tiba muncul sekelebat pertanyaan iseng soal dasar tax amnesty kan spt 2015, terus bagaimana dengan proses kegiatan usaha yg telah berjalan selama Januari-Agustus 2016 ini?Proses Kegiatan usaha yang berjalan Tahun 2016 dan berikutnya menggunakan UU KUP.
UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty), merupakan Undang-undang yang mengatur Pengampunan Pajak Tahun 2015 dan sebelumnya.
ya betul rekan, tapi apabila usaha telah berjalan sebelum 2015, maka dilaporkan saja dulu
- Originaly posted by prabowory:
dasar tax amnesty kan spt 2015, terus bagaimana dengan proses kegiatan usaha yg telah berjalan selama Januari-Agustus 2016 ini?
Hati-hati rekan, anda melaporkan asset yang sebenarnya ditahun 2015, jadi bisa diukur penghasilan anda yang dilaporkan di tahun 2016 apakah sudah sesuai atau belum yang mencerminkan aset anda. Contoh anda mengakui rumah Rp 2 M, namun gaji bulanannya hanya 2 juta/bulan ( tidak imbang).
- Originaly posted by prabowory:
Siang rekan semuanya,
daritadi lg asik baca-baca forum tax amnesty, tiba-tiba muncul sekelebat pertanyaan iseng soal dasar tax amnesty kan spt 2015, terus bagaimana dengan proses kegiatan usaha yg telah berjalan selama Januari-Agustus 2016 ini?Tetap setor rekan pph Jan-Agustus 2016 . Jangan dilupakan. Amsyong ntar.
- Originaly posted by prabowory:
terus bagaimana dengan proses kegiatan usaha yg telah berjalan selama Januari-Agustus 2016 ini?
Kembali ke UU KUP. UU PPh dan UU PPN
Yah tinggal pembetulan aja 2016nya lho entar, Justru TA itu menyebabkan banyak pendapatan. Tapi menurut saya mendingan lapor aja, walaupun saya akuin proses T.A kali ini sangat ribet dibanding sunset sebelumnya. Formulirnya harus pake excel, banyak komplen ga bisa update kalo kurang informasi. TA ini akan dijadikan dasar untuk AR untuk ngejar pendapatan 2016-2018 (periode jokowi).
Terima kasih tanggapannya rekan semuanya
cuma mau berdiskusi soal peraturannya aja kok, untuk pelaporan pajak pribadi slm ini sudah sesuai dg peraturan yg ada hehe
Ngomong" gimana antusias tax amnesty di lingkungan kerja rekan semua? Banyak atau biasa" saja?