Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM dasar penentuan pajak 1%

  • dasar penentuan pajak 1%

     priadiar4 updated 10 years ago 4 Members · 17 Posts
  • ingintautax

    Member
    14 March 2014 at 12:06 pm
  • ingintautax

    Member
    14 March 2014 at 12:06 pm

    salam rekan,
    sy mau tny, dasar penentuan pajak 1% ( pp 46 thn 2013) selain dr jlh peredaraan bruto thn lalu, apakah ada dasar penentuan lainnya?
    mohon bantuannya.

  • ingintautax

    Member
    14 March 2014 at 12:06 pm

    salam rekan,
    sy mau tny, dasar penentuan pajak 1% ( pp 46 thn 2013) selain dr jlh peredaraan bruto thn lalu, apakah ada dasar penentuan lainnya?
    mohon bantuannya.

  • priadiar4

    Member
    14 March 2014 at 12:53 pm

    iya pak, misal dalam hal WP Baru terdaftar di tahun 2013

  • priadiar4

    Member
    14 March 2014 at 12:53 pm

    iya pak, misal dalam hal WP Baru terdaftar di tahun 2013

  • yraj

    Member
    14 March 2014 at 4:25 pm

    menambahkan:
    selain dr jmlh peredaraan bruto thn lalu (<4,8M),
    di bawah ini yang di-KECUALI-kan dari pengenaan penentuan pajak 1% ( pp 46 thn 2013):
    1. pengh. dr jasa sehub. pekerjaan bebas (profesi)
    2. pengh. dr usaha yg dikenai PPh final pasal 4 ayat (2), mis. jaskon, migas, dll.
    3. pengh. dr luar negeri

    CMIIW

  • yraj

    Member
    14 March 2014 at 4:25 pm

    menambahkan:
    selain dr jmlh peredaraan bruto thn lalu (<4,8M),
    di bawah ini yang di-KECUALI-kan dari pengenaan penentuan pajak 1% ( pp 46 thn 2013):
    1. pengh. dr jasa sehub. pekerjaan bebas (profesi)
    2. pengh. dr usaha yg dikenai PPh final pasal 4 ayat (2), mis. jaskon, migas, dll.
    3. pengh. dr luar negeri

    CMIIW

  • ingintautax

    Member
    15 March 2014 at 12:02 pm

    jika wpnya baru terdaftar di thn 2013, bagaimana penentuan tarif pajaknya ? n apa dasar hukumnya?

  • ingintautax

    Member
    15 March 2014 at 12:02 pm

    jika wpnya baru terdaftar di thn 2013, bagaimana penentuan tarif pajaknya ? n apa dasar hukumnya?

  • KAJAPSBY

    Member
    15 March 2014 at 8:23 pm

    Yg dimaksud " bgm penentuan tarip pajaknya ini " bgm .?

  • KAJAPSBY

    Member
    15 March 2014 at 8:23 pm

    Yg dimaksud " bgm penentuan tarip pajaknya ini " bgm .?

  • priadiar4

    Member
    15 March 2014 at 11:19 pm
    Originaly posted by ingintautax:

    jika wpnya baru terdaftar di thn 2013, bagaimana penentuan tarif pajaknya ? n apa dasar hukumnya?

    ini masih terkait PP 46 2013 atau PPh 29 rekan??

  • priadiar4

    Member
    15 March 2014 at 11:19 pm
    Originaly posted by ingintautax:

    jika wpnya baru terdaftar di thn 2013, bagaimana penentuan tarif pajaknya ? n apa dasar hukumnya?

    ini masih terkait PP 46 2013 atau PPh 29 rekan??

  • ingintautax

    Member
    17 March 2014 at 12:09 pm

    jika wpnya baru terdaftar thn 2013, apakah menggunakan tarif pajak 1% atau tidak?

  • ingintautax

    Member
    17 March 2014 at 12:09 pm

    jika wpnya baru terdaftar thn 2013, apakah menggunakan tarif pajak 1% atau tidak?

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now